Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 108/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Menetapkan bahwa Pewaris yang bernama Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2010;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah adalah:
1. Haniya Nurhayati binti Masyiarah, (selaku saudara kandung dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
2.
Burhanuddin bin Masyiarah, (selaku saudara kandung dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
3. Mei Zilfah Binti Siti Nuraeni, (selaku keponakan dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
4. Yunus bin Siti Nuraeni, (selaku keponakan dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
5. Zulkifli bin Siti Nuraeni, (selaku keponakan dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
6.
Yuniar binti Siti Nuraeni, (selaku keponakan dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
7. Suryadi bin Humrah, (selaku keponakan dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
8. Yuliana binti Humrah, (selaku keponakan dari Almarhumah Hasnah Husni Herawati binti Masyiarah);
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);