Ditemukan 2 data
7 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Eko Wahyu Styobudi bin Daelan) terhadap Penggugat (Masykurun Indriana binti Imam Sutrisno);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
DJANI
24 — 8
Pemohon tersebut;
- Menyatakan Pemohon (DJANI) sebagai wali dari BINTI QOIMATUL MUSHLIHAH ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili BINTI QOIMATUL MUSHLIHAH untuk menandatangani surat-surat/akta-akta dalam proses pergantian jual beli sebidang tanah yang terletak di Desa Mlandingan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur sebagaimana diuraikan pada Sertifikat Hak Milik No. 383, Luas: 3525 M2 (tiga ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama DJANI, SITI MASYKURUN