Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 171/Pid.Sus/2018/PN KNG
Tanggal 28 Februari 2018 — Sarman Bin Karji (alm);
11139
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju batik berlengan panjang bercorak biru; 1 (satu) buah rok panjang warna merah bercorak hitam; Agar dikembalikan kepada saksi Intan Nur Aeni Binti Pendi Matarma; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Binti Pendi Matarma setelah itu terdakwa memegangtangan kiri Anak Korban Intan Nur Aeni Binti Pendi Matarma denganmenggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa membawa Anak KorbanIntan Nur Aeni Binti Pendi Matarma untuk masuk ke dalam kamar milik AnakKorban Intan Nur Aeni Binti Pendi Matarma tersebut sampai akhirnyaterdakwa merebahkan tubuh Anak Korban Intan Nur Aeni Binti PendiMatarma untuk tiduran dilantai kamar lalu setelah Anak Korban Intan NurAeni Binti Pendi Matarma tiduran di atas lantai
    Intan Nur Aeni Binti Pendi Matarma;Bahwa terdakwamengetahui umur dari Anak Korban Intan Nur Aeni BintiPendi Matarma adalah 14 (empat belas) tahun; Halaman 12 dari 24 Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2018/PN.Kngeonenne Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula dibacakan alat buktiSUrat DErUPa:!
    tangan kiri korban; Bahwa, selanjutnya terdakwa menarik badan Anak Korban Intan Nur AeniBinti Pendi Matarma dan membawa ke dalam kamar, kemudian terdakwamembuka celana yang digunakannya lalu merebahkan badan Anak KorbanIntan Nur Aeni Binti Pendi Matarma terlentang di atas lantai; Bahwa, selanjutnya terdakwa menutup mata Anak Korban Intan Nur AeniBinti Pendi Matarma menggunakan celana terdakwa lalu terdakwa membukarok anak korban Intan Nur Aeni Binti Pendi Matarma sampai terlepas; Bahwa, kemudian
Register : 21-10-2022 — Putus : 11-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PA KUNINGAN Nomor 367/Pdt.P/2022/PA.Kng
Tanggal 11 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
70
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Agi Hardiana Bin Marjuni ) dan Pemohon II (Intan Nuraini Binti Pendi Matarma) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2021 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan
    3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);