Ditemukan 1 data
PT. BANK TABUNGAN NEGARA, PERSERO Tbk
Tergugat:
1.BIBIT SUYONO
2.RIRIN SETYOWATI
52 — 12
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi karena mempunyai pinjaman yang belum terbayar kepada Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terlambat melaksanakan kewajiban dalam membayar hutang kepada Penggugat berupa Kerugian materill
17.301.616,00 (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah) ;
Jadi Total jumlah Tunggakan seluruhnya adalah Rp. 361.527.484,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar lunas kepada Penggugat tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) sebesar
Kerugian materill