Ditemukan 3 data
184 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahwiya menunjuknunjuk dan menampar pipiTerdakwa menggunakan tangan, selanjutnya saksi Mathawan melihat korbanHj. Mahwiya mengambil batu akan dilempar kepada Terdakwa, tetapi cepatdilerai oleh saksi Mathawan, kemudian korban dan Faidatul Munawarahdisuruh pulang;Bahwa saksi Hamidiyatun yang pernah mendatangi rumah korbanHj. Mahwiya atas pemberitahuan Faidatul, melihat kondisi Hj.
959 — 380
Mahwiyah yaitu masalaharisan dan terdakwa sempat menanyakan hal tersebut kepada saksi;Terhadap sangkalan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya.Saksi HI: MATHAWAN.
OOK dan Saksi MATHAWAN dengan jarak + 2 meter,Saksi MARHOSE dengan jarak + 3 meter melihat Mahwiya dan terdakwa adumulut dan Mahwiya menunjuknunjuk muka terdakwa memakai tangan sambilmenangis, sambil mengambil batu akan dilempar kepada terdak wa, lalubeberapa warga mencoba melerai diantaranya H. Sep dan menyuruh Hj.Mahwiya pulang bersama Faidatul;Bahwa Saksi Hj.
OOK danSaksi MATHAWAN tidak melihat Terdakwa memukul Saksi Hj. Mahwiya, sebaliknyaSaksi MOHAIDI Als. OOK dan Saksi MATHAWAN dengan jarak + 2 meter, SaksiMARHOSE dengan jarak + 3 meter melihat Hj.
36 — 36
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Syaiful Bahri bin Mathawan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhafida binti Sumar) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat dihadapan Mediator dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon serta