Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 06-09-2014
Putusan PA DEMAK Nomor 1096/Pdt.G/2014/PA.Dmk.
Tanggal 28 Agustus 2014 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
112
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (TERGUGAT bin Mathorib ) terhadap Penggugat (PENGGUGAT );4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    tuanyasendiri pamit dengan Tergugat dan orangtua Tergugat, hingga sekarang sudahkurang lebih 2 tahun 6 bulan berturutturut, dan selama itu, antara Penggugatdan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi ,Berdasarkan alasanalasan/dalildalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Agama Demak Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :PRIMER :1 Mengabulkan gugatan Penggugat ;2 Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT bin Mathorib
    Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (TERGUGAT bin Mathorib )terhadap Penggugat (PENGGUGAT );4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinanputusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanMranggen, Kabupaten Demak untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;5.
Register : 21-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 09-07-2021
Putusan PA BLITAR Nomor 1911/Pdt.G/2021/PA.BL
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
73
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Mohammad Sidik bin Mathorib) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ni'matus Sholihah binti Abdul Gofur) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar;

    4.