Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN MANNA Nomor 67/Pid.B/2021/PN Mna
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Alvinda Yudhi Utama S.H.
2.Budiarti,SH
Terdakwa:
IWAN SAPUTRA Bin ALMIN
5320
  • Deden Sumantri, A.Md;

Dikembalikan kepada Saksi Martudi Faizal Bin Matjela (Alm);

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Martudi Faizal Bin Matjela (Alm) dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan dikarenakan adanyakehilangan barang milik Saksi;Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 67/Pid.B/2021/PN Mna Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 01.00 WIBdi Warung Tuak milik Toto Hermanto di Jalan Duayu KelurahanKetapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BengkuluSelatan; Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah 1 unit (Satu)sepeda motor merek Honda
Deden Sumantri, A.Md;Di persidangan barang bukti tersebut diketahui adalah milik Saksi MartudiFaizal Bin Matjela (Alm) serta memiliki nilai ekonomis dan masihdipergunakan oleh Saksi Martudi Faizal Bin Matjela (Alm) dalam kehidupanseharihari, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada SaksiMartudi Faizal Bin Matjela (Alm);Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkandan yang meringankan Terdakwa;Keadaanyang
Deden Sumantri, A.Md;Dikembalikan kepada Saksi Martudi Faizal Bin Matjela (Alm);5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Manna, pada hari Senin, tanggal 22 November 2021, olehkami, M.
Register : 04-01-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 17-05-2022
Putusan PA BATAM Nomor 23/Pdt.G/2022/PA.Btm
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • M.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lutfiani binti Matjela) didepan persidangan Pengadilan Agama Batam;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);