Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-03-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/PID/2008
Tanggal 16 Maret 2009 — ZULKIFLI ALIAS ZUL MATKATIL BIN ABDUL MAJID VS JAKSA PENUNTUT UMUM
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZULKIFLI ALIAS ZUL MATKATIL BIN ABDUL MAJID VS JAKSA PENUNTUT UMUM
    PUTUSANNo. 217 K/Pid/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ZULKIFLI ALIAS ZUL MATKATIL BINABDUL MAJID ;Tempat lahir : Desa Mersam ;Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 05 Maret 1957 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Rt.11/05 No.10 A Lorong Jahit, KelurahanLebak Bandung, Kecamatan Jelutung,Kodya Jambi ;Agama : Islam ;Pekerjaan :
    TLS ; 2 (dua) buah angkong dirampas untuk dirusakkan hingga tidak dapatdipergunakan lagi ;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor : 162/Pid.B/2005/PN.MBLN., tanggal 04 Januari 2006 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa : ZULKIFLI ALIAS ZUL MATKATIL BIN ABDULMAJID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan
    biaya perkaradalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KUHAP (UndangUndang No.8 Tahun1981), UndangUndang No.4 Tahun 2004, UndangUndang No.8 Tahun 1981,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dan ditambahdengan UndangUndang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa :ZULKIFLI ALIAS ZUL MATKATIL
    Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI ALIAS ZUL MATKATIL BIN ABDUL MAJIDtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4.