Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2526/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bryan
Terdakwa:
MATLALIL FAJAR
163
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa matlalil fajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker secara benar ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.14.000,00 (empat belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bryan
    Terdakwa:
    MATLALIL FAJAR
    (Pasal 209 ayat (2) KUHAP) Nomor 2526/Pid.C/2020/PN BitCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitar yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MATLALIL FAJAR;Tempat lahir : Blitar;Umur/Tgl.
    membenarkan keterangannya di hadapan Penyidik sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan Cepat;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, kKemudian Hakimmenskors sidang untuk mengambil putusan dan setelah skors dicabut dan sidangdilanjutkan kembali kKemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak PidanaRingan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa MATLALIL
    FAJAR;Setelan membaca Berita Acara Pemeriksaan Cepat dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa di depan persidangan Penyidik telah pula mengajukan barangbukti berupa := KTP Atas Nama MATLALIL FAJAR;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, telah ditunjukkan kepadapara saksi dan Terdakwa dan telah dibenarkan, sehingga terhadap barang
    Menyatakan terdakwa MATLALIL FAJAR tersebut di atas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker secarabenar*;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)hari;3. Menetapkan barang bukti berupa: KTPAtas Nama MATLALIL FAJAR;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.