Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 96/Pdt.G/2022/PA.Kgn
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
145
    1. Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan Patut tidak pernah menghadap di persidangan;
    2. Mengabulkan permohonan pemohon dengan Verstek;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon (MATSANI bin MATLIBUN) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (SUMMAWIYAH BINTI MISKUR) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)