Ditemukan 1 data
64 — 0
Menyatakan Terdakwa Ahmad La Matokang Alias Maci Bin Kadir La Matokang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam Keadaan Memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
PIDANA :- AHMAD LA MATOKANG alias MACI BIN KADIR LA MATOKANG