Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.KTA
Tanggal 25 Juli 2013 — - PT. TANGGAMUS INDAH Melawan - 1. YEN GUNAWAN; - 2. FRANC ARIFIANTO; - 3. MARK BUDIMAN
302302
  • Saham di PT Tanggamus Matratirta, dimana berdasarkan Salinan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Tanggamus Marta Tirta Nomor 26 Tanggal 17 September 2004 yang dibuat oleh notaris R. Muh. Hendarmawan SH, Notaris di Jakarta, bahwa SETIAWAN NATAWIRIA memiliki 400 saham senilai Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan TAUFIQ NATAWIRIA sebanyak 3600 (tiga ribu enam ratus) saham atau senilai Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus juta Rupiah).
    Dengan demikian Para Tergugat menguasai saham PT Tanggamus Matratirta sebanyak 400 saham yang diwarisi dari SETIAWAN NATAWIRIA ditambah 360 saham yang diperoleh dari warisan Pengganti orangtuanya (SETIAWAN NATAWIRIA) dari warisan TAUFIQ NATAWIRIA. Sehingga total saham Para Tergugat di Tanggamus Matratirta adalah 760 saham senilai 760.c.
    PT Tanggamus Indah dan PT Tanggamus Matratirta adalahrechtpersoon yang terpisah satu sama lain, meskipun kedua perseroantersebut ada kesamaan dalam hal susunan pemegang saham maupundireksi;c. Antara PT Tanggamus Indah dan PT Tanggamus Matratirta tidak pernahmenandatangani perjanjian apapun terkait hutanghutang PTTANGGAMUS MATRATIRTA dengan para krediturnya tersebut;25.
    Tanggamus Matratirta;e Bahwa, Pengelolaan PT.Tanggamus Indah dan PT.Tanggamus Matratirtaberbeda pengelolaan keuangannya masingmasing tidak tercampur;e Bahwa, PT.Tanggamus Indah sampai sekarang masih berjalan tetapiPT.Tanggamus Matratirta sudah tidak berjalan lagi atau sudah tidakproduksi lagi;e Bahwa, pada saat pendirian PT.Tanggamus Matratirta tidak memakaimodal sendiri melainkan dengan mengajukan pinjaman kepada pihakBank;35Bahwa, PT.Tanggamus Matratirta pada saat melakukan pinjaman kepadapihak
    Tanggamus Matratirta dan PT. Tanggamusindah;Bahwa, PT. Tanggamus Matratirta dan PT. Tanggamus Indah berada diTanjung Anom Kab. Tanggamus;Bahwa, saksi bekerja di PT.Tanggamus Matratirta dan tidak bekerja diPT.Tanggamus Indah;Bahwa, saksi kerja di PT. Tanggamus Matratirta pada tahun 1989 sampaitahun 1990;39Bahwa, saksi bekerja di PT.
    Tanggamus Matratirta.
    Sehingga total saham Para Tergugat diTanggamus Matratirta adalah 760 saham senilai 760.c.
Putus : 04-09-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1277 K/Pdt/2014
Tanggal 4 September 2014 — PT. TANGGAMUS INDAH, vs YEN GUNAWAN, Dkk
158101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Tanggamus Indah dan PTI Tanggamus Matratirta adalahrechtpersoon yang terpisah satu sama lain, meskipun kedua perseroantersebut ada kesamaan dalam hal susunan pemegang saham maupundireksi;Hal. 7 dari 25 Hal. Put. Nomor 1277 K/Pdt/2014 25.26.27.28.c.
    Antara PT Tanggamus Indah dan PT Tanggamus Matratirta tidakpernah menandatangani perjanjian apapun terkait hutanghutangPT Tanggamus Matratirta dengan para krediturnya tersebut;Bahwa akibat tindakan Setiawan Natawiria tersebut PT Tanggamus Indahharus menanggung kerugian sebesar Rp6.749.270.771,00 (enam miliartujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratustujun puluh satu rupiah);Bahwa tindakan Setiawan Natawiria tersebut harus dikualifikasikan sebagaiperbuatan melawan
    Tanggamus Matratirta berupapabrik, sisa property, tanah dan mata air adalah Rp30 milyar; Nilai saham Penggugat rekonvensi (satu) dari Taufik NatawiriaPT Tanggamus Matratirta adalah 90%: 5 = 18 % + 10 % saham SetiawanNatawiria = 28 % x Rp30 miliar = Rp8.4 miliar; Maka kerugian hak para Penggugat Rekonvensi Secara materiil sesuaiperhitungan saham yang dimiliki adalah total = Ro111.7 miliar; Sedangkan kerugian Para Penggugat secara Immateriil akibat adanyaproses perkara pidana di Kepolisian Daerah Lampung
    Tanggamus Matratirta saat itu,Setiawan Natawiria (Alm) dengan persetujuan salah satu KomisarisPT Tanggamus Matratirta Taufik Natawiria (Alm). Serta hanya dipergunakanuntuk keperluan pembiayaan usaha minuman Merek Amust, uang hasilpinjaman tersebut sebagian besar dipergunakan untuk keperluan pribadiTaufik Natawiria (alm) yang mana Taufik Natawiria adalah suami TergugatRekonvensi sendiri/ Ny.
    Tanggamus Matratirta berupapabrik, sisa property, tanah dan mata air adalah Rp30 miliar; Nilai saham Penggugat Rekonvensi (satu) dari Taufik NatawiriaPT Tanggamus Matratirta adalah 90%: 5 = 18 % + 10 % saham SetiawanNatawiria = 28 % x Rp30 miliar = Rp8.4 Miliar; Maka kerugian hak Para Penggugat Rekonvensi Secara materiil sesuaiperhitungan saham yang dimiliki adalah total = Rp111.7 miliar;Maka Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi secara immaitriil yangmenjadi hak Para Penggugat adalah Rp2.000.000.000,00