Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.KTA |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2012/PN.KTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Gautama |
Hakim Anggota | Robby Alamsyah, E Syofian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan almarhum SETIAWAN NATAWIRIA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum beserta segala akibat hukumnya;3. Menyatakan segala kewajiban (Alm) SETIAWAN NATAWIRIA beralih demi hukum kepada Para Tergugat Konpensi selaku ahli waris;4. Menyatakan Para Tergugat Konpensi selaku ahli waris bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh SETIAWAN NATAWIRIA;5. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar rugi sebesar Rp 6.194.997.111,- (enam milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas rupiah) kepada Penggugat Konpensi dengan ketentuan apabila Para Tergugat Konpensi tidak sanggup maka ia dihukum untuk menyerahkan seluruh benda bergerak dan tidak bergerak yang diperolehnya dari warisan tanpa syarat dan beban apapun juga serta secara seketika kepada penggugat beserta seluruh saham-saham sesuai dengan ketentuan PerUndang-Undangan yang berlaku sesuai dengan nilai kerugian tersebut diatas, yaitu:a. Saham di PT Tanggamus Indah sebanyak 112 lembar saham senilai Rp. 11.200.000,- (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu rupiah);b. Saham di PT Tanggamus Matratirta, dimana berdasarkan Salinan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Tanggamus Marta Tirta Nomor 26 Tanggal 17 September 2004 yang dibuat oleh notaris R. Muh. Hendarmawan SH, Notaris di Jakarta, bahwa SETIAWAN NATAWIRIA memiliki 400 saham senilai Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan TAUFIQ NATAWIRIA sebanyak 3600 (tiga ribu enam ratus) saham atau senilai Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus juta Rupiah). Dengan demikian Para Tergugat menguasai saham PT Tanggamus Matratirta sebanyak 400 saham yang diwarisi dari SETIAWAN NATAWIRIA ditambah 360 saham yang diperoleh dari warisan Pengganti orangtuanya (SETIAWAN NATAWIRIA) dari warisan TAUFIQ NATAWIRIA. Sehingga total saham Para Tergugat di Tanggamus Matratirta adalah 760 saham senilai 760.c. Tanah-tanah yang diperoleh dari pembatalan hibah SETIAWAN NATAWIRIA sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 11/Pdt.G/2002/PN.Kld tanggal 22 Mei 2002 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 25/Pdt/2003/PT.TK, tanggal 22 Mei 2003 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/Pdt/2004 tanggal 16 Juni 2005, yang kesemuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van bewidsge), yaitu :- Sertifikat Hak Milik Nomor 24/Desa Tanjung Anom, seluas 18.330 M2, surat ukur Nomor : 8961/1996 tanggal 7 November 1996;- Sertifikat Hak Milik Nomor 25/Desa Tanjung Anom, seluas 19.180 M2, surat ukur Nomor : 8960/1996 tanggal 7 November 1996;- Sertifikat Hak Milik Nomor 26/Desa Tanjung Anom, seluas 18.640 M2, surat ukur Nomor : 8959/1996 tanggal 7 November 1996;- Sertifikat Hak Milik Nomor 19/Desa Tanjung Anom, seluas 15.010 M2, surat ukur Nomor : 8967/1996 tanggal 7 November 1996;- Sertifikat Hak Milik Nomor 30/Desa Tanjung Anom, seluas 5.860 M2, surat ukur Nomor : 8977/1996 tanggal 7 November 1996;- Sertifikat Hak Milik Nomor 31/Desa Tanjung Anom, seluas 9.760 M2, surat ukur Nomor : 8976/1996 tanggal 7 November 1996; - Sertifikat Hak Milik Nomor 35/Desa Tanjung Anom, seluas 19.510 M2, surat ukur Nomor : 8976/1996 tanggal 7 November 1996;6. Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.946.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt.G/2012/PN.KTA.zip
- Download PDF
- 07/Pdt.G/2012/PN.KTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1277 K/Pdt/2014
Banding : 37/Pdt./2013/PT.TK.
Pertama : 07/Pdt.G/2012/PN.KTA.
Statistik330327