Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 37/Pdt./2013/PT.TK. |
|
Nomor | 37/Pdt./2013/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota | . Betty Aritonang, Sutjahyo P. Wasono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula para Tergugat;- ------------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 06 Maret 2013 Nomor:07/Pdt.G/2012/PN.KTA. yang dimononkan banding tersebut;- ------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Relatif yang dimohonkan Pembanding ? semula para Tergugat;- ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Pengadilan Negeri Kota Agung tidak berwenang mengadili perkara Nomor:07/Pdt.G/2012/PN.KTA. tersebut;- ------------------------------- Menghukum Terbanding ? semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt./2013/PT.TK..zip
- Download PDF
- 37/Pdt./2013/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1277 K/Pdt/2014
Banding : 37/Pdt./2013/PT.TK.
Pertama : 07/Pdt.G/2012/PN.KTA.
Statistik195104