Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 577/Pid.Sus/2016/PN MLG
Tanggal 23 Nopember 2016 — Mohammad Agus Khoironi Alias Suke Bin Matsukari
406
  • Menyatakan terdakwa Mohammad Agus Khoironi Alias Suke Bin Matsukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Agus Khoironi Alias Suke Bin Matsukari dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama:2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    Mohammad Agus Khoironi Alias Suke Bin Matsukari
    PUTUSANNomor : 577/Pid.Sus/2016/PN MLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MOHAMMAD AGUS KHOIRONI alias SUKEbin MATSUKARI;Tempat lahir : MalangUmur/ tanggal lahir : 22 tahun / 18 Agustus 1994;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/ kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal
    Terdakwadipersidangan ;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan HariSidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh JaksaPenuntut Umum sebagai berikut :PRIMAIRBahwa terdakwa MOHAMMAD AGUS KHOIRONI alias SUKE bin MATSUKARI
    581/Pid.Sus/2014/PN MLGharus menggunakan resep dokter atau dari pedagang besar farmasi sesuai suratpermintaan dari apotek ;e Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang farmasidan terdakwa juga tidak memiliki ijin dari instansi atau pihak berwenangmanapun untuk menjual maupun mengedarkan pil tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal197 UUNo.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa MOHAMMAD AGUS KHOIRONI alias SUKE bin MATSUKARI
    ;Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan menyatakan :(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatizin edar.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganterdakwa yang dihubungkan dengan keberadaan barang bukti di persidangan,diperoleh faktafakta sebagai berikut :Bahwa terdakwa MOHAMMAD AGUS KHOIRONI alias SUKE bin MATSUKARI,pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB, bertempat d POMBensin Tlogomas
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Agus Khoironi AliasSuke Bin Matsukari dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dandenda sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama:2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 05-06-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 574/ Pid.B/ 2016/ PN.Mlg
Tanggal 16 Nopember 2016 — TEGUH DWI SAPUTRO Als. OTON
679
  • Suke Bin Matsukari, di bawahsumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Teguh Dwi Saputro als. Otonnamun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; Bahwa saksi telah membeli barang berupa pil warna putih berlogo dari Terdakwa Teguh Dwi Saputro als.