Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC GOBEL BATTERY INDONESIA
3223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) pada uraian berikut ini.2.2 Bahwa untuk selanjutnya, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menyatakan sangat keberatan atas pertimbangan danamar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkaitandengan koreksi atas Atas Biaya Technical Assistance Fee atau BiayaRoyalty sebesar US$ 3,488,415.29, yang antara lain menyatakansebagai berikut :Halaman 23 Alinea ke2 dan ke4 :"bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan tersebut diketahuibahwa Matsushita
    Matsushita Electric Industrial Co., Ltd. (MEI) juga memiliki penyertaansaham pada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) sebesar10%;d. Berdasarkan data yang ada pad a Japan's Corporate News (JCN),diketahui bahwa Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) adalahmerupakan anak perusahaan Matsushita Electric Industrial Co., Ltd.(ME)) ;e. Berdasarkan dokumendokumen rnilik Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Matsushita BatteryIndustrial Co., Ltd.
    Berdasarkan kontrak antara Matsushita Battery Industrial Co., Ltd.(MBI) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), diketahui pada Pasal 5 disebutkan :"Ind consideration of the technical assistance made available pursuantto Article 2 hereof, the COMPANYagress to pay to MBI a technicalassistance fee equal to four percent (4%) of the Net Ex factory Pricesof The Products manufactured and sold, used or otherwse disposed ofby the COMPANY hereunder ;"g.
    Atas penyediaan Technical Assistance tersebut, Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) telah melakukan pembayarankepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) berupa TechnicalAssistance Fee sebesar US$ 3,488,415.29.2./.Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, dapat diketahui secarajelas dan nyatanyata bahwa adanya kepemilikan tidak langsung olehMatsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) terhadap PT.
    (MBI) sebagai pihak yangmenyediakan Technical Assistance kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).2.8.Bahwa dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dengan2.0.berlandaskan pada peraturan perundangundangan perpajakan yangbelaku, maka pembayaran Technical Assistance Fee sebesar US$3,488,415.29 dari Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd.
Register : 27-10-2011 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43648/PP/M.III/15/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17698
  • 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto berupabiaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00.bahwa atas pembebanan/pembayaran Royalti (Technical Assistance Fee &Brand Fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopiperjanjian, perhitungan biaya royalti dan Pajak Penghasilan, general ledgerbrand fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi brand fee,namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan jasa olehPanasonic Corporation, Japan (d/h Matsushita
    Ltd., Jepang dengan PT.NationalGobel, Memorandum tertanggal 28 April 2005 antara Matsushita Ecology SystemsCo., Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding, Memorandum tertanggal 01 Juni 2005 antara Matsushita Ecology SystemsCo., Ltd., Jepang dengan Pemohon Banding.bahwa berdasarkan Article 13.01 Trademark License Agreement tertanggal 05April 2004 antara Matsushita Electric Industrial Co.Ltd., Jepang denganPemohon Banding dinyatakan sebagai berikut :... he Brand License Fee for the license granted hereunder
    shall be oneapercent (1%) of the Net Sales Price of the Products bearing the Brands.....bahwa berdasarkan Article 4.01 Technical Assistance Agreement November2000 antara Matsushita Electric Industrial Co.Ltd., Jepang denganPT.National Gobel dinyatakan sebagai berikut :...NABEL agrees to pay MEI the technical assistance fee of three percent(3%) of the Net Sales Price of all Product manufactured and sold, used orotherwise disposed of by NABEL hereunder.Comparable Controlled Price (CUP) Method : Royalty
    Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kepemilikan IntelektualProperty (IP) secara legal maupun ekonomis oleh Panasonic CorporationJapan / Matsushita Japan,2. berdasarkan situr www.investingbusinessweek.com, dapat diketahui bahwaPanasonic Holding (Netherlands) BV, dikonsentrasikan untuk melakukanpenelitian dan pengembangan teknologi, sehingga terdapat indikasi adanyaketidakbenaran apabila pembayaran royalti dibayarkan kepada PanasonicCorporation Japan / Matsushita Japan,3.
    ,Jepang (MEI) dengan PT.National Gobel (NABEL), NABEL / PemohonBanding sepakat untuk membayar Technical Assistance Fee sebesar 3% dariNet Sales Price semua produk yang terjual kepada MEI.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (Article) 13.01 Trademark LicenseAgreement tertanggal 05 April 2004 antara Matsushita Electric IndustrialCo.Ltd., Jepang (MEI) dengan Pemohon Banding (PMI), PMI / PemohonBanding wajib membayar royalti / Brand License Fee sebesar 1% dari NetSales Price semua produk yang menggunakan
Register : 09-03-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51071/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13446
  • mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan kena pajak;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalti dengan alasan:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalti dengan alasan:Adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang PPNantara Pemohon Banding dengan Matsushita
    dibayarkansudah sesuai dengan definisi Royalti;Menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalti atasTechnical Assistance Fee;Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;Hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan Pemohon Banding,Matsushita
    Battery Industrial Company Limited dan Panasonic Group berada dalamsatu kepemilikan yaitu Panasonic Corporation, tetapi tidak menyampaikan buktikonkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan PanasonicGroup adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yangberbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) UndangUndang KUP;Dalam hal antara Pemohon Banding dengan
    Matsushita Battery Industrial CompanyLimited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalah kewajaranMenimbangMenimbangMengingatMemutuskandari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telah menyampaikanperhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masih dalamrentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atau menyampaikanperhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayar Pemohon Banding;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon
    Banding, Matsushita BatteryIndustrial Company Limited, dan Panasonic Group berada dalam satu kepemilikanyang menyebabkan Royalti tidak seharusnya dibayar tidak dapat diyakini Majelis;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah Contractmanufacturer yang seharusnya tidak membayar Royalti, terbukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima Royalti, sehingga Majelis berpendapat Royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding
Register : 22-11-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51076/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12441
  • Alasan koreksi menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 9 ayat(8) huruf b UndangUndang PPN karena merupakan penyerahan ke grup maka tidakseharusnya membayar royalti;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalty dengan alasan:adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang PPNantara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industry Company Limited danPanasonic Group
    sesuai dengan definisi Royalty;menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalty atasTechnical Assistance Fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalty dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita
    Battery Industry Company Limited dan Panasonic Group beradadalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp., tetapi tidak menyampaikan buktikonkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industry Company Limited dan PanasonicGroup adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yangberbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) UndangUndang KUP;bahwa dalam hal antara Pemohon Banding dengan
    Matsushita Battery IndustryCompany Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalty adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalty tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalty sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery Industry
Register : 18-05-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51073/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14349
  • yang memilikikualitas dan ketahanan yang bagus adalah Panasonic di Jepang, dan mengenaikewajiban pembayaran royalti ini semuanya dapat dilihat pengaturannya dalamkontrak antara Pemohon Banding dengan pihak Panasonic Jepang;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalti dengan alasan:adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang PPNantara Pemohon Banding dengan Matsushita
    sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalti atasTechnical Assistance Fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita
    Battery Industrial Company Limited dan Panasonic Groupberada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp., tetapi tidak menyampaikanbukti konkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited dan PanasonicGroup adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yangberbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) UndangUndang KUP;bahwa dalam hal antara Pemohon Banding dengan
    Matsushita Battery IndustrialCompany Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery Industrial
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Matsushita Electric Industrial Co LtdLighting Company sebagai pemilik "know how" memiliki hubunganistimewa dengan Panasonic Corporation. Dengan demikian terdapathubungan istimewa antara PT Panasonic Lighting Indonesia,Matsushita Electric Industrial Co Ltd Lighting Company,PanasonicHolding B.V Netherland, yang semuanya merupakan anak perusahaandari Panasonic Corporation.
    Risiko bisnis berhubungan dengankerugian potensial yang dapat berasosiasi dengan penjualan dalampasar yang penuh ketidakpastian;j Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasiPerjanjian Bantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co.Ltd Lighting Company dengan PT Matsushita Lighting Indonesiatanggal 01 April 2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009diketahui bahwa:e Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).
    Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding ) termasuk dalam karakteristik usaha Contract Manufacturing.e Pada Pasal 6 angka 6.01 A Perjanjian Bantuan Teknis antara Matsushita ElectricIndustrial Co.
    Sehingga dalam hal iniTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalamkarakteristik dari perusahaan Contract Manufacturing.Halaman 15 dari 29 halaman Putusan Nomor 842 B/PK/PJK/201416Dalam Pasal 3 angka 3.01 Perjanjian Bantuan Teknis antara Matsushita ElectricIndustrial Co.
    Ltd Lighting Company dengan PT Matsushita Lighting Indonesiatanggal 01 April 2001 disebutkan: Selama jangka waktu Perjanjian ini, PemberiLisensi dengan ini memberikan lisensi yang bersifat noneksklusif dan yangtidak dapat dialihkan tanpa hak sublisensi kepada Penerirna Lisensi untukmembuat produkproduk dipabrik penerima lisensi di Indonesia dan menjualnyadengan cara yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 —
7030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menjalankan kegiatan produksinya, Pemohon Bandingmendapatkan bantuan penggunaan technical Knowhow dantrademark dari Matsushita Battery Industrial Co., Ltd., (MBI).
    Sebagai pemilik know how;Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia.
    PT Gobel International 5%Berdasarkan data SIDJP dan LPP tidak didapatkan kepemilikanlangsung Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. Jepang terhadapHalaman 20 dari 58 halaman.
    Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), Matsushita Battery Industrial Company Limited,dan Panasonic Group adalah suatu entitas yang berbeda,Halaman 44 dari 58 halaman.
    PT Gobel International 5%Berdasarkan data SIDJP dan LPP tidak didapatkankepemilikan langsung Matsushita Battery Industrial Co.,Ltd.
Register : 22-11-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51075/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12247
  • Corporation Jepang;: bahwa inti permasalahan adalah koreksi sebesar Rp575.453.260,00, koreksi yangdisetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.628.000,00, dan yang tidak disetujui(diajukan Keberatan/Banding) sebesar Rp568.824.760,00;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalty dengan alasan:adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang PPNantara Pemohon Banding dengan Matsushita
    sesuai dengan definisi Royalty;menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalty atasTechnical Assistance Fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalty dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita
    Battery Industry Company Limited dan Panasonic Group beradadalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp., tetapi tidak menyampaikan buktikonkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industry Company Limited dan PanasonicGroup adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yangberbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) UndangUndang KUP;bahwa dalam hal antara Pemohon Banding dengan
    Matsushita Battery IndustryCompany Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalty adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalty tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalty sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery Industry
Register : 07-06-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51074/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21759
  • Sebagai bukti, Pemohonbanding telah melampirkan paragraf 6.5 dari OECD Transfer Pricing Guidelines;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalti dengan alasan:adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang PPNantara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industrial Company Limiteddan Panasonic Group selaku pembeli, karena seluruh pihak tersebut berada dalamsatu
    sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalti atasTechnical Assistance Fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita
    Battery Industrial Company Limited dan Panasonic Groupberada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp., tetapi tidak menyampaikanbukti konkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited dan PanasonicGroup adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yangberbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) UndangUndang KUP;bahwa dalam hal antara Pemohon Banding dengan
    Matsushita Battery IndustrialCompany Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atauMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanmenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA,
4140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Matsushita Electric Industrial CoLtd Lighting Company sebagai pemilik "know how" memilikihubungan istimewa dengan Panasonic Corporation;Bahwa dengan demikian terdapat hubungan istimewaantara PT Panasonic Lighting Indonesia (TermohonPeninjauan Kembali/ semula Pemohon Banding),Matsushita Electric Industrial Co Ltd LightingCompany,Panasonic Holding B.V Netherland, yangsemuanya merupakan anak perusahaan dari PanasonicCorporation.
    Sehingga dalam hal iniTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) termasuk dalam karakteristik dariperusahaan Contract Manufacturing;Dalam Pasal 3 angka 3.01 Perjanjian Bantuan Teknisantara Matsushita Electric Industrial Co.
    Bahwa Matsushita Electric Industrial Co.Ltd LightingCompany adalah salah satu divisi dari Panasonic Corp;7.5. Bahwa dalam Pasal 1 angka 1.09 Agreement disebutkanbahwa afiliasi setiap pihak dari perjanjian ini berarti pihakyang menguasai, yang dikuasai oleh atau dibawahpenguasaan bersama, dengan pihak yang dimaksud;7.6.
    LtdLighting Company dengan PT Matsushita LightingTeknis antara Matsushita Electric IndustrialIndonesia tanggal 01 April 2001 disebutkan: Penerirnalisensi dengan ini sepakat untuk benarbenar memenuhiseluruh spesifikasi dan standar mutu produkprodukyang ditentukan oleh Pemberi Lisensi dalammembuat produkproduk berdasarkan Perjanjian ini;Bahwa hal ini sesuai dengan penjelasan bahwaContract Manufacturing adalah suatu aktivitas yangmelibatkan transaksi jasa intragrup.
    Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/201 4" Bahwa dalam Pasal 3 angka 3.01 Perjanjian BantuanTeknis antara Matsushita Electric Industrial Co.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaawalnya, Pemohon Banding didirikan dengan nama PT Matsushita GobelBattery Industry yang kemudian diganti dengan PT Panasonic Gobel BatteryHalaman 4 dari 37 Halaman Putusan Nomor 1203 /B/PK/PJK/2015Indonesia dan kemudian terakhir diganti dengan PT Panasonic GobelEnergy Indonesia;bahwa Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari PanasonicHolding B.V.
    Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antaralain berbunyi sebagai berikut:Halaman 27 dan 28: Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, danPanasonic Group adalah suatu entitas yang berbeda, karenamerupakan badan hukum yang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal1 ayat (3) UndangUndang KUP;* Dalam hal antara Pemohon Banding dengan Matsushita BatteryIndustrial Company Limited terdapat hubungan istimewa
    Sebagai pemilik know how;bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali).Matsushita Battery Industrial Company Limited memberikan jasa teknikHalaman 12 dari 37 Halaman Putusan Nomor 1203 /B/PK/PJK/2015dan PT Panasonic Gobel Energy Indonesia membayar MBI sebesar 4%yang dihitung berdasarkan jumlah
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dengan Matsushita Battery Industrial Co., Ltd beradadalam penguasaan satu manajemen yakni Panasonic Group;ii.
    Battery AgreementIndR&D Matsushita Battery Agreement Halaman 26 dari 37 Halaman Putusan Nomor 1203 /B/PK/PJK/2015 IndManufacturing Pemohon Banding AgreementServicing Panasonic Asia Audit ReportPasificPurchasing Pemohon Banding Ke Afiliasi (48%)Distribusi Matsushita Battery Audit ReportIndMarketing/sales Matsushita Battery Audit Reportagent IndAdvertising Matsushita Battery Audit ReportIndTransportation Pemohon BandingManagement Panasonic Asia Audit ReportPasific Berdasarkan hal tersebut, Termohon
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1064 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA;
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terdapat Technical Assistance Agreement antara PT PanasonicLighting Indonesia (Pemohon Banding) dan Matsushita ElectricIndustrial Co Ltd Lighting Company atas "know how' proses produksilampu listrik dengan royalli sebesar 5% on the Net Sales Prices;d. Bahwa terdapat Trademark license Agreement antara PT PanasonicLighting Indonesia (Pemohon Banding) dan Panasonic Corporation atas"brand" produkjadi dengan brand fee sebesar 1% on the Sales Prices;e.
    Matsushita Electric Industrial Co Ltd LightingCompany sebagai pemilik "know how" memiliki hubungan istimewadengan Panasonic Corporation. Dengan demikian terdapat hubunganistimewa antara PT Panasonic Lighting Indonesia, Matsushita ElectricHalaman 13 dari 30 Halaman Putusan Nomor 1064 /B/PK/PJK/2014Industrial Co Ltd Lighting Company,Panasonic Holding B.V Netherland,yang semuanya merupakan anak perusahaan dari PanasonicCorporation.
    Dalam Pasal 1 angka 1.09 Perjanjian disebutkan: "Afiliasi"setiap pihak dari Perjanjian ini berarti pihnak yang Menguasai, yangDikuasai oleh atau dibawah penguasaan bersama, dengan pihak yangdimaksud;Bahwa penjualan ke related party untuk tahun 2009 adalah 99,86% danuntuk tahun 2008 adalah 99,88%;Bahwa pemilik "know how" (Matsushita Electric Industrial Co LtdLighting Company merupakan group perusahaan Panasonic Corp.)
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa:Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Menurut company profile Panasonic Corp. diketahuiPanasonic Holding (Netherlands) B.V merupakan perusahaan afiliasiPanasonic Corp. untuk regional Eropapada Divisi Support dan R&D;Bahwa Matsushita Electric Industrial Co.Ltd Lighting Company adalahsalah satu divisi dari Panasonic Corp;Bahwa dalam Pasal 1 angka 1.09 Agreement disebutkan bahwaafiliasi setiap pihak dari perjanjian ini berarti pihak yang menguasai,yang dikuasai oleh atau dibawah penguasaan bersama, dengan pihakyang dimaksud;Bahwa dengan
Register : 09-03-2011 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51072/PP/M.XIB/16/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12941
  • pembayaran royalti keluar negeri tidak diperkenankan, padahal pembayaran royalti ini adalah untuk lisensi,knowhow, dan informasi teknis lainnya, yang menurut Pemohon Banding dibayarkanke luar negeri dan PPN nya bisa dikreditkan;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal daripembayaran Royalti dengan alasan:adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang PPNantara Pemohon Banding dengan Matsushita
    sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat, dan kewajaran dari pembayaran Royalti atasTechnical assistance fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita
    Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Groupberada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp., tetapi tidak menyampaikanbukti konkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan PanasonicGroup adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yangberbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) UndangUndang KUP;bahwa dalam hal antara Pemohon Banding
    dengan Matsushita Battery IndustrialCompany Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery
Putus : 18-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA
6769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan trademarkdari Matsushita Battery Industrial Company Limited (MBI).
    Matsushita BatteryIndustrial Company LTd (MBI) telah mengakui penerimaan royaltidari Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)sebagai penghasilan kena pajak dan sudah membayar pajak ataspenghasilan tersebut. Sebaliknya, biaya ini sewajarnya merupakanbiaya bagi Wajib Pajak dan seharusnya dapat dijadikan biayapengurang untuk tujuan PPh Badan.
    PT Gobel International 5%;6.1.3 Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak (SIDJP) dan LPP tidak didapatkan kepemilikanlangsung Matsushita Battery Industrial Co., Ltd.
    Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2015 Fungsi Dilakukan oleh SumberDesign Matsushita Battery Ind AgreementR&D Matsushita Battery Ind AgreementManufacturing Pemohon Banding AgreementServicing Panasonic Asia Pasific Audit ReportPurchasing Pemohon Banding Ke Afiliasi (48%)Distribusi Matsushita Battery Ind Audit ReportMarketing/sales Matsushita Battery Ind Audit ReportagentAdvertising Matsushita Battery Ind Audit ReportTransportation Pemohon BandingManagement Panasonic Asia Pasific Audit Report Berdasarkan
    Bahwa pendapat Majelis dalam putusan a quo menyatakan:Bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery IndustrialCompany Limited, dan Panasonic Group adalah suatuentitas yang berbeda, karena merupakan badan hukumyang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3)UndangUndang KUP;Atas pendapat Majelis ini, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding berpendapat sebagai berikut:a.Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding), Matsushita Battery
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1202 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
6560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada awalnya,Pemohon Banding didirikan dengannama PT Matsushita Gobel Battery Industry yang kemudian digantidengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia dan kemudianterakhir diganti dengan PT Panasonic Gobel Energy Indonesia;bahwa Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dariPanasonic Holding B.V.
    Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antaralain berbunyi sebagai berikut:Halaman 30 dan 31:* Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, danPanasonic Group adalah suatu entitas yang berbeda, karenamerupakan badan hukum yang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal1 ayat (3) UndangUndang KUP; Dalam hal antara Pemohon Banding dengan Matsushita BatteryIndustrial Company Limited terdapat hubungan istimewa
    Sebagai pemilik know how; bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali).Matsushita Battery Industrial Company Limited memberikan jasa teknikdan PT Panasonic Gobel Energy Indonesia membayar MBI sebesar 4%yang dihitung berdasarkan jumlah harga barang yang diproduksi dandijual, digunakan atau kecuali
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dengan Matsushita Battery Industrial Co., Ltd beradadalam penguasaan satu manajemen yakni Panasonic Group;ili.
    Battery Ind AgreementR&D Matsushita Battery Ind AgreementManufacturi Pemohon Banding AgreementngServicing Panasonic Asia Pasific Audit ReportPurchasing Pemohon Banding Ke Afiliasi (48%)Distribusi Matsushita Battery Ind Audit ReportMarketing/s Matsushita Battery Ind Audit Reportales agentAdvertising Matsushita Battery Ind Audit ReportTransportati PPemohon BandingonManagemen Panasonic Asia Pasific Audit Reportt Berdasarkan hal tersebut, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dikategorikan
Register : 03-12-2010 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45162/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
267486
  • KM10710M tanggal 31 Oktober 2007,Agreement antara Matsushita Electric Industrial Co., Ltd (MED),Pemohon Banding (PSECI) dan Panasonic Shikoku Electronics Co.Ltd.
    KM10710M tanggal 31 Oktober 2007,P.29 Rincian koreksi negatif cadangan patent,P.31 Agreement antara Matsushita Electric Industrial Co., Ltd (MED),Pemohon Banding (PSECI) dan Panasonic Shikoku Electronics Co.Ltd. (PSEC),P.37 Trademark Licence Agreement antara Matsushita Electric IndustrialCo.Ltd. dengan PT. Matsushita Kotobuki Electronics IndustriesIndonesia,P.38 Brand Fee Report,P.40 Payment Advise to Panasonic Shikoku Electronics Industries Co.
    Intangible Properties Matsushita Electrical Industrial Co.Ltd. Jepangsebagai dasar pembayaran brand fee, tidak dapat dibuktikan olehPemohon Banding keberadaannya karena tidak didukung buktikepemilikan legal, ekonomis dan bukti besarnya nilai IntangibleProperties.bahwa menurut Pemohon Banding, Matsushita Electrical Industrial Co.
    Ltd.Jepang merupakan pemilik trademark "Panasonic" yang digunakan PemohonBanding dalam produk, packagingnya dan dokumen lain yang dianggap perludan kepemilikan Matsushita Electrical Industrial Co. Ltd.
    Pembelian bahan baku tersebut sebagian besar dilakukandari perusahaan Matsushita Group dan seluruh hasil produksinya dijualkepada Matsushita Group.bahwa menurut Hakim Ketua Drs.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
7854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagai pemilik know how.bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia. Matsushita Battery IndustrialHalaman 21 dari 56 halaman.
    PT Gobel International 5%Berdasarkan data SIDJP dan LPP tidak didapatkan kepemilikanlangsung Matsushita Battery Industrial Co., Ltd.
    Battery Ind AgreementR&D Matsushita Battery Ind Agreement ManufacturingPemohon BandingAgreement ServicingPanasonic Asia PasificAudit Report PurchasingPemohon BandingKe Afiliasi (48%) Distribusi Matsushita Battery Ind Audit ReportMarketing /sales Matsushita Battery Ind Audit Reportagent AdvertisingMatsushita Battery IndAudit Report TransportationPemohon Banding Management Panasonic Asia Pasific Audit Report Berdasarkan hal tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dikategorikan
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan PanasonicGroup adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badanhukum yang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3)UndangUndang KUP;Atas pendapat Majelis ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat bahwa faktanya, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Matsushita Battery IndustrialCompany Limited, dan Panasonic Group memang merupakan 3entitas yang
    PT Gobel International 5%Berdasarkan data SIDJP dan LPP tidak didapatkan kepemilikanlangsung Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. Jepang terhadapTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namunHalaman 44 dari 56 halaman.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1204 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA;
11098 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaawalnya, Pemohon Banding didirikan dengan nama PT Matsushita GobelBattery Industry yang kemudian diganti dengan PT Panasonic GobelBattery Indonesia dan kemudian terakhir diganti dengan PT PanasonicGobel Energy Indonesia;> Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari Panasonic HoldingB.V.
    Battery IndustrialCompany Limited atas "Knowhow' proses produksi battery denganroyalti sebesar 4% dari of the exfactory prices;Bahwa pemilik knowhow adalah Matsushita Battery IndustrialCompany Limited, pengguna adalah PT Panasonic Gobel EnergyHalaman 13 dari 52 halaman.
    Matsushita Battery Industrial Company LTd(MBI) telah mengakui penerimaan royalti dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sebagai penghasilan kena pajakdan sudah membayar pajak atas penghasilan tersebut.
    Putusan Nomor 1204/B/PK/PJK/2015Bahwa amar pertimbangan, pendapat dan kesimpulan Majelis dalamputusan a quo menyatakan:Halaman 22 putusan a quo:Bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat: Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, danPanasonic Group adalah suatu entitas yang berbeda, karenamerupakan badan hukum yang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal1 ayat (3) UndangUndang KUP; Bahwa dalam hal antara Pemohon Banding dengan Matsushita BatteryIndustrial Company Limited
    Battery Ind AgreementR&D Matsushita Battery Ind AgreementManufacturing Pemohon Banding Agreement Servicing Panasonic Asia Pasific Audit ReportPurchasing Pemohon Banding Ke Afiliasi (48%)Distribusi Matsushita Battery Ind Audit ReportMarketing/sales Matsushita Battery Ind Audit ReportagentAdvertising Matsushita Battery Ind Audit ReportTransportation Pemohon BandingManagement Panasonic Asia Pasific Audit Report tersebut,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikategorikan sebagai contractmanufacturing
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1061/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
4538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PanasonicLighting Indonesia (Pemohon Banding) dan Matsushita Electric IndustrialCo Ltd Lighting Company atas "know how proses produksi lampu listrikdengan royalli sebesar 5% on the Net Sales Prices;d. Bahwa terdapat Trademark license Agreement antara PT. PanasonicLighting Indonesia (Pemohon Banding) dan Panasonic Corporation atas"brand" produk jadi dengan brand fee sebesar 1% on the Sales Prices;e. Bahwa kepemilikan PT.
    Bahwa pemilik "know how" (Matsushita Electric Industrial Co Ltd LightingCompany merupakan group perusahaan Panasonic Corp), pengguna (PT.Panasonic Lighting Indonesia affiliated manufacturing company PanasonicCorp) dan pembeli (Panasonic Industrial Company Singapura, PanasonicTrading Singapura dll) berada dalam satu group Panasonic Corp. secaralangsung atau tidak langsung atau dalam satu penguasaan;.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT. Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April 2001,Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa: Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    demikian terbukti terdapat hubungan istimewa tidaklangsung antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan Matsushita Electric Industrial Co.Ltd Lighting Company danPanasonic Corp (Audit Report butir huruf g hal 9 General) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PPN;13.
    Dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi Perjanjian Bantuan Teknis antara Advertisementqj Matsushita Electric Industrial Co. Ltd Lighting Company dengan PT Matsushita Lightingi Indonesia tanggal 0 April 2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahuii bahwa:i I Fungsi Pemasaran tidak dim iliki oleh Pemohon Banding. Dalam Full Fledge ~: Manufacturing perusahaan memiliki semua fungsi dari pembelian, produksi, penjualan i termasuk distrihusilpemasaran.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Matsushita Electric Industrial Co Ltd LightingCompany sebagai pemilik "know how" memiliki hubungan istimewadengan Panasonic Corporation. Dengan demikian terdapat hubunganistimewa antara PT. Panasonic Lighting Indonesia, Matsushita ElectricIndustrial Co Ltd Lighting Company,Panasonic Holding B.V Netherland,yang semuanya merupakan anak perusahaan dari PanasonicCorporation.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT. Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa: Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April 2001 disebutkan:Selama jangka waktu Perjanjian ini, Pemberi Lisensi dengan inimemberikan lisensi yang bersifat noneksklusif dan yang tidak dapatdialinkan tanpa hak sublisensi kepada Penerirna Lisensi untukmembuat produkproduk dipabrik penerima lisensi di Indonesia danmenjualnya dengan cara yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
    Menurut company profile Panasonic Corp. diketahuiPanasonic Holding (Netherlands) B.V merupakan perusahaan afiliasiPanasonic Corp. untuk regional Eropa pada Divisi Support dan R&D; Bahwa Matsushita Electric Industrial Co.
    Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/2015Bahwa dengan demikian terbukti terdapat hubungan istimewa tidaklangsung antara Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dengan Matsushita Electric Industrial Co.Ltd LightingCompany dan Panasonic Corp (Audit Report butir 1 huruf g hal 9General) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)UU PPN;13.