Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 14-02-2023
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 787/Pdt.G/2022/PA.JU
Tanggal 6 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
221
  • Salam untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) raj'I terhadap Termohon Homizah binti Mattisan di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara Utarasetelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)