Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-08-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 691/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Tanggal 14 Agustus 2014 — SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR
257
  • Menyatakan terdakwa SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3.
    Menyatakan terdakwa SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5.
    SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR
    AgamaPekerPendilengkap : SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR ;t lahir : Bangkalan Madura;tanggal Lahir : 29 Tahun/ O07 #=.Septemberkelamin : Lakilaki;gsaan : Indonesia;t tinggal : Jalan.
    tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilikinarkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35tahun 2009 sebagaimana dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa SYAITFUL ANAM Bin MATTOSIR daridakwaan Primair;Menyatakan terdakwa SYAITFUL ANAM Bin MATTOSIR bersalahmelakukan tindak pidana penyalah guna narkotikagolongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 127 ayat (1) huruf
    Urut61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan setelah diperiksa barang buktimemiliki berat netto 0,9513 gram.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI.No. 35 Tahun 2009;.SUBSIDAIRBahwa terdakwa SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR, pada waktudan tempat sebagaimana dakwaan Primair, menyalahgunakannarkotika golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatanterdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatanantara lain sebagai berikut
    Menyatakan terdakwa SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR tersebutdi atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primairsebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat(1) UndangUndang RI. Nomor: 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;3.
    Menyatakan terdakwa SYAIFUL ANAM Bin MATTOSIR tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKAGOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI 4sSebagaimana dalamdakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RI. Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;5.