Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA PALOPO Nomor 222/Pdt.P/2016/PA.Plp
Tanggal 25 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
155
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Masori binti Dakke) dengan almarhum suami Pemohon (Dabo bin Matturung) yang dilaksanakan pada tahun 1955 di Dusun Tumbu Bara, Desa Tumbu Bara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Bahwa, Pemohon telah melangsungkan pernikahan menurut agamaIslam dengan seorang lakilaki bernama Dabo bin Matturung padatahun 1955 di Tumbubara, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo,Kabupaten Luwu;2. Bahwa, yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Dakke, dikawinkan oleh Imamsetempat bernama Zainuddin, saksi nikahnya masingmasing bernamaPen. No. 222/Pdt.P/2016/PA Pip.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Masori binti Dakke) denganalmarhum suami Pemohon Dabo bin Matturung, yang dilaksanakanpada tahun 1955, di Tumbubara, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo,Kabupaten Luwu;3.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Masori binti Dakke) denganalmarhum suami Pemohon (Dabo bin Matturung) yang dilaksanakanpada tahun 1955 di Dusun Tumbu Bara, Desa Tumbu Bara,Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu;3.
Register : 03-06-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 49/Pid.B/2016/PN.Snj
Tanggal 14 Juli 2016 — - ILHAM Alias ILE Bin ABD.WARIS
209
  • ENRE tiba di Desa Matturung tellue sekitar jam14.00 Wita dan melihat kandang sapi milik Saksi AMBO KASIM danmenemukan sapi miliknya di dalam kandang Saksi AMBO KASIM;Bahwa Saksi dan Lel. ENRE menunggu pemilik kandang sapi tersebut yaituAMBO KASIM dan Saksi menanyakan kepada Saksi AMBO KASIM bahwasiapa yang menjual sapi miliknya kepada Saksi AMBO KASIM dan Saksimenjawab yaitu yang menjual adalah TERDAKWA;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;2.