Ditemukan 86 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN TUAL Nomor 106/Pid.B/2014/PN.TUL
Tanggal 3 Juli 2014 — ALOISIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA
13272
  • Menyatakan terdakwa ALOISIUS MATURAN alias ALO alias ALBA yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan primair tersebut;3.
    Menyatakan terdakwa ALOISIUS MATURAN alias ALO alias ALBA yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;4. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan subsidair tersebut;5. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;6.
    ALOISIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA
    Menyatakan terdakwa ALOISIUS MATURAN alias ALO alias ALBAtelah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukanmmPencurian , sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primairmelanggar Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALOISIUS MATURAN aliasALO alias ALBA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa ditahan;3.
    dan meninggalkan sepeda motor NomorPolisi DE 6070 CC di rumah terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo AliasAlba, kemudian pada tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 Wit,ketika terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Alba mengendaraisepeda motor menuju Polsek Kei Kecil dengan tujuan melihatSaudaranya, dan sesampainya di Polsek Kei Kecil, tibatiba seorangpolisi menanyakan STNK sepeda motor yang dikendarai terdakwaAloisius Maturan Alias Alo Alias Alba, kemudian polisi sektor kei kecilmelakukan
    penangkapan terhadap terdakwa Aloisius Maturan Alias AloAlias Alba.Akibat perbuatan terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Albabersama Angki (Nama Panggilan / Daftar Pencarian Orang (DPO))tersebut, saksi korban Mahmud Fauzi Almadihi Alias Mahmudmengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Nomor PolisiDE 6070 CC Type : NF11B1D M/T No.Rangka : MH1JBC1189K060319,Nomor Mesin : JBC1E1059822;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat ( 1) ke 4 KUHPidana;Subsidair
    penangkapan terhadap terdakwa Aloisius Maturan Alias AloAlias Alba.Akibat perbuatan terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Albabersama Angki (Nama Panggilan / Daftar Pencarian Orang (DPO))tersebut, saksi korban Mahmud Fauzi Almadihi Alias Mahmudmengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor PolisiDE 6070 CC Type : NF11B1D M/T No.Rangka : MH1JBC1189K060319,Nomor Mesin : JBC1E1059822;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1
Register : 06-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN AMBON Nomor 363 / Pid.B / 2014 / PN- Amb
Tanggal 17 Nopember 2014 — FRANSISKUS MATURAN Alias FRANS
227
  • FRANSISKUS MATURAN Alias FRANS
    PUTUSANNomor : 363 / Pid.B / 2014 / PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Namal: FRANSISKUS MATURAN Alias FRANSLeng : Ternate.kap33Tahun/28 April 1981Temp ; ;: Lakilaki.atIndonesia.lahir: Pelaut.Umurdan : Kristen Katolik.tangg: Air Salobar Atas Kec.
    Menyatakan terdakwa FRANSISKUS MATURAN Alias FRANSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kami nomor:PDM121/Ambon/11/2014.2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan supaya terdakwa FRANSISKUS MATURAN AliasFRANS dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Register : 29-01-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 9/Pid.B/2019/PN Tim
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
GERARDUS MATURAN alias OWEN MATURAN
580
  • mengadili

    1. Menyatakan terdakwa GERARDUS MATURAN alias OWEN MATURAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Yang Menyebabkan Matinya Orang
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GERARDUS MATURAN alias OWEN MATURAN dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    HABIBI ANWAR
    Terdakwa:
    GERARDUS MATURAN alias OWEN MATURAN
Putus : 28-07-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN MANOKWARI Nomor 96/Pid.B/2011/PN.MKW
Tanggal 28 Juli 2011 — David Maturan Alias Sar
239
  • David Maturan Alias Sar
    P U T US A NNomor:96/Pid.B/2011/PN.MkwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa danmengadili perkara perkara pidana dengan acara biasa padaPeradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwaNama Lengkap David Maturan alias SarTempat Lahir AmbonUmur/Tanggal lahir 18 Tahun / 03 Januari1993Jenis Kelamin Laki lakiKebangsaan/kewarganegaraanIndonesiaTempatTinggal Anggrem ManokwariAgama Kristen ProtestanPekerjaan
    Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili perkaraTelah membaca surat penetapan Ketua Majelis HakimNomor : 96/Pen.Pid/2011/PN.Mkw tanggal 28 Juni 2011tentang hari dan tanggal persidangan perkaraIni 3 ++ 2 eee ee ee eee ee ee eee eee eeeMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh PenuntutUmum dengan dakwaan subsideritas sebagaimana dalam suratdakwaannya tanggal, 24 Agustus 2009 Nomor : Reg.Perk.PDM36/MANOK/Ep.2/02/2011 yang isinya sebagaiberikut : DAKWAANPRIMAIR Bahwa ia terdakwa David Maturan
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancamPidana sesuai pasal 363 ke 3, ke 4, ke 5KUHPidana ; SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa David Maturan alias Sar dan Rafelbeserta Maikel Marisan (yang masih dalam daftar pencarianPolisi) pada hari Rabu tanggal 27 April 2011. sekitarpukul 03.00 WIT malam hari atau setidak tidaknya padawaktu) lain dalam tahun 2011 bertempat di Perumahan DosenUnipa Amban Pantai tepatnya rumah tempat tinggal saksikorban atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk
    Unsur Barangsiapase eeMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapaadalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah mampubertanggungjawab dan dalam perkara ini Jaksa PenuntutUmum telah menghadapkan seorang terdakwa yangmengaku bernama David Maturan alias SAR dimana Iaterdakwa adalah orang yang telah dewasa, sehat jasmani danrohani, dan dipersidangan terdakwa telah membenarkanseluruh identitas dirinya sebagaimana termuat dalam suratdakwaan serta dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaanyang
    diajukandi persidangan akan ditentukan dalam amar putusan dibawahMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakanbersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuanpasal 222 KUHAP maka Terdakwa harus dibebani pula membayarbiaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan ini ;5 Mengingat, ketentuan pasal 363 ayat (1) ke3, ke4dan ke5 KUHP, Undang Undang Nomor. 8 tahun 1981 sertaperaturan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini32M E N G A OD I L ftMenyatakan terdakwa David Maturan
Putus : 17-07-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 577/Pid.Sus/2017/PN Bks
Tanggal 17 Juli 2017 — pidana - Redemptus Louis Maturan als Baba
194
  • Menyatakan Terdakwa REDEMPTUS LOUIS MATURAN Als BABA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja ;2.
    pidana- Redemptus Louis Maturan als Baba
    PUTUSANNomor 577/Pid.Sus/2017/PN BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Redemptus Louis Maturan als BabaTempat lahir : BekasiUmur/Tanggal lahir :27/1Desember 1989Jenis kelamin : Laki LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa REDEMPTUS LOUIS MATURAN Als BABA terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bentuk tanamanjenis ganja, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REDEMPTUS LOUIS MATURAN AlsBABA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahandan denda sebasar Rp. 800.000.000, (delapan ratus ribu rupiah rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan penjara.3.
    Bahwa terdakwa REDEMPTUS LOUIS MATURAN Als BABA dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bentuk tanaman jenis ganjatanpa ijin dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR :wannnnne Bahwa terdakwa REDEMPTUS LOUIS MATURAN Als BABA pada hari Rabutanggal 1 Maret 2017 sekira pukul 04.00 Wib
    Menyatakan Terdakwa REDEMPTUS LOUIS MATURAN Als BABA, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak danMelawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bentuk tanaman jenis ganja :2.
Register : 08-12-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 134/Pid.B/2020/PN Tim
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
HABIBIE ANWAR,S.H
Terdakwa:
KRISTOFORUS MATURAN ALIAS KRIS MATURAN
7824
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kristoforus Maturan Alias Kris Maturan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    HABIBIE ANWAR,S.H
    Terdakwa:
    KRISTOFORUS MATURAN ALIAS KRIS MATURAN
    PUTUSANNomor 134/Pid.B/2020/PN TimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : KRISTOFORUS MATURAN Alias KRIS MATURAN;Tempat lahir : Watcin;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 7 Juli 1998;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso Komplek Lapangan Jayanti;Agama : Katholik;Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa Kristoforus Maturan alias Kris Maturan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana malakukanpenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat(1) KUHPidana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kristoforus Maturan aliasKris Maturan selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
    (lima ribu rupiah);Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwamenyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mohon keringananhukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa KRISTOFORUS MATURAN alias KRIS MATURANselanjutnya disebut dengan Terdakwa, pada hari Sabtu
    Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah siapa sajayang berkedudukan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki Kemampuan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 134/Pid.B/2020/PN TimMenimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkanseorang lakilaki yang bernama Kristoforus Maturan Alias Kris Maturan yangsetelan melalui pemeriksaan pendahuluan
    Menyatakan Terdakwa Kristoforus Maturan Alias Kris Maturan tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 16-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1452 K/PID/2014
Tanggal 16 Maret 2015 — ALOISIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA
7041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALOISIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA
    Maturan Alias AloAlias Alba, kemudian pada tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 WIT,ketika Terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Alba mengendarai sepedamotor menuju Polsek Kei Kecil dengan tujuan melihat saudaranya, dansesampainya di Polsek Kei Kecil, tibatiba seorang polisi menanyakan STNKsepeda motor yang dikendarai Terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Alba,kemudian Polisi Sektor Kei Kecil melakukan penangkapan terhadap TerdakwaAloisius Maturan Alias Alo Alias Alba ;Akibat perbuatan
    Terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Alba bersamaAngki (Nama Panggilan / Daftar Pencarian Orang (DPQ) tersebut, saksi korbanHal. 2 dari 12 hal.
    Maturan Alias AloHal. 3 dari 12 hal.
    No. 1452 K/PID/2014Alias Alba, kemudian pada tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 WIT,ketika Terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Alba mengendarai sepedamotor menuju Polsek Kei Kecil dengan tujuan melihat saudaranya, dansesampainya di Polsek Kei Kecil, tibatiba seorang polisi menanyakan STNKsepeda motor yang dikendarai Terdakwa Aloisius Maturan Alias Alo Alias Alba,kemudian Polisi Sektor Kei Kecil melakukan penangkapan terhadap TerdakwaAloisius Maturan Alias Alo Alias Alba ;Akibat perbuatan
    Menyatakan Terdakwa ALOISIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA telahterbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Pencurian,sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 363Ayat (1) Ke4 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALOISIUS MATURAN Alias ALOAlias ALBA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selamaTerdakwa ditahan ;3.
Register : 06-12-2019 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 209/Pid.B/2019/PN Tim
Tanggal 25 Februari 2020 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
STEPHANUS MATURAN Alias EPEN
7283
  • Menyatakan Terdakwa STEPHANUS MATURAN alias EPEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan Pembunuhan" ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.

    Penuntut Umum:
    HABIBI ANWAR
    Terdakwa:
    STEPHANUS MATURAN Alias EPEN
    PUTUSANNomor 209/Pid.B/2019/PN.Tim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkanputusan dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : STEPHANUS MATURAN alias EPEN ;Tempat Lahir : Ohoituf ;Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/22 Februari 1995 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI.
    Pid.B/2019/PN.TimHakim sejak tanggal 6 Desember 2019 sampai dengan tanggal 4 Januari 2020 ;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5Januari 2020 sampai dengan tanggal 4 Maret 2020 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa STEPHANUS MATURAN
    Alias EPEN terbuktibersalah melakukan~ tindak pidana Percobaan Pembunuhansebagaimana dalam dakwaan Pertama kami yakni Pasal 338KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEPHANUS MATURAN AliasEPEN dengan pidana penjara selama dua (2) tahun penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah pisau sangkur ; Dirampas untuk dimusnahkan ;Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan
    yang pada pokoknyaTerdakwa memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman ;Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang menyatakanbahwa Penuntut Umum berketetapan pada tuntutannya ; Setelah mendengar Duplik lisan dari Terdakwa yang menyatakanberketetapan pula pada pembelaannya semula ; Halaman 2 dari 20 Putusan No. 209/Pid.B/2019/PN.TimMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN : PERTAMA : Bahwa Terdakwa STEPHANUS MATURAN
    Menyatakan Terdakwa STEPHANUS MATURAN alias EPEN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPembunuhan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
Register : 02-04-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Tim
Tanggal 13 Juni 2024 —
Terdakwa:
DOMINIKUS MATURAN alias DOMI
210
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Dominikus Maturan Alias Domi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh

    Terdakwa:
    DOMINIKUS MATURAN alias DOMI
Register : 25-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN MASOHI Nomor 58/Pid.Sus/2018/PN Msh
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ROZALI AFIFUDIN ,SH
Terdakwa:
Agustinus Maturan Alias Agus
2711
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa AGUSTINUS MATURAN Alias AGUS bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan.
    2. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa AGUSTINUS MATURAN Alias AGUS selama 10 (sepuluh) bulan.
    Penuntut Umum:
    ROZALI AFIFUDIN ,SH
    Terdakwa:
    Agustinus Maturan Alias Agus
    Namun, pada korban ini penyebabkematian yang pasti belum dapat ditentukan karena tidakdilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).Perbuatan Terdakwa Agustinus Maturan alias Agus diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.DANKEDUABahwa ia terdakwa Agustinus Maturan alias Agus pada hari Rabutanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIT, di atas Jalan umum LintasSeram tepatnya di Km. 6 dekat pertigaan jalan masuk Dusun Hatuenu Kec.Amahai
    Perlukaan tersebutmemerlukan perawatan untuk sementara waktu di Rumah sakit.Perbuatan Terdakwa Agustinus Maturan alias Agus diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (3) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanDANKETIGABahwa ia terdakwa Agustinus Maturan alias Agus pada hari Rabutanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIT, di atas Jalan umum LintasSeram tepatnya di Km. 6 dekat pertigaan jalan masuk Dusun Hatuenu Kec.Amahai Kab.
    Bahwa Mobil Dump Truck Warna Kuning tetapi Saksi tidakmengetahui Nomor Polisinya dan dikemudikan oleh TerdakwaAgustinus Maturan Alias Agus, yang pada saat itu berjalan dari BandaBaru dengan tujuan ke Masohi, dan Saksi dapat memberikanketerangan yang sebenarbenarnya tanpa menutupnutupi.
    Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pasti penyebab terjadinyakecelakaan, tetapi dapat Saksi katakan pada saat itu pengemudi mobilTerdakwa Agustinus Maturan Alias Agus mengemudikan mobilberjalan dengan kecepatan tinggi serta dengan muatan yang berat,dan pada saat itu mobil dump truck yang dikemudikan TerdakwaAgustinus Maturan Alias Agus mendahului 1(Satu) unit mobilpenumpang umum yang berjalan didepannya, setelah mendahululmobil tersebut dan dari arah berlawanan berjalan 1 (Satu) unit sepedamotor
    Sus/2018/PN Mshdump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa Agustinus Maturan AliasAgus berjalan dengan kecepatan tinggi pada saat mendahului 1 (Satu)unit mobil penumpang umum, dan mobil dump truck berjalanmemasuki jalur kanan, dari arah berlawanan berjalan 1 (satu) unitsepeda motor sehingga pengemudi Terdakwa Agustinus Maturan AliasAgus langsung menghindar dengan membanting setir ke kiri Kembalike jalurnya, karena muatan (Kayu Suwalap) di bak mobil berat sertamobil pada saat itu berjalan dengan kecepatan
Register : 01-10-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN TUAL Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Tul
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
PETRUS MATURAN Alias PETO
23582
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaPETRUS MATURAN Alias PETOtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembujuk anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    KURNIA YOGA PRATAMA, SH
    Terdakwa:
    PETRUS MATURAN Alias PETO
    berikut Bahwa berawal ketika anak korban Elisabeth Jaflean Alias Nova Alias Novexberada di dalam kamar di rumah saudara Lukas Maturan Alias Lukas dimanapada saat itu di dalam kamar tersebut juga ada saudara Lukas Maturan AliasLukas dan Terdakwa Petrus Maturan Alias Peto . pada saat itu ibu darisaudara Lukas Maturan Alias Lukas memanggil saudara Lukas Maturan AliasLukas, kemudian saudara Lukas Maturan Alias Lukas keluar dari kamar danpada saat itu saudara Lukas Maturan Alias Lukas dimarahi oleh ibunya
    ,setelah itu saudara Lukas Maturan Alias Lukas masuk kembali kedalamkamar.
    Selanjutsaudara Lukas Maturan Alias Lukas dan Terdakwa Petrus Maturan AliasPeto membawa anak korban Elisabeth Jaflean Alias Nova Alias Novex keluardari rumah dan menuju ke hutanhutan di Belakang AURI di Ohoibun Atas.Sesampainya di hutan saudara Lukas Maturan Alias Lukas kembali kerumahnya dan meninggalkan Terdakwa Petrus Maturan Alias Peto bersamaanak korban Elisabeth Jaflean Alias Nova Alias Novex di hutan tersebut.
    Maturan Alias Lukas dimanapada saat itu di dalam kamar tersebut juga ada saudara Lukas Maturan AliasLukas dan Terdakwa Petrus Maturan Alias Peto . pada saat itu ibu darisaudara Lukas Maturan Alias Lukas memanggil saudara Lukas Maturan AliasHalaman 5 dari 35 Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN TulLukas, kemudian saudara Lukas Maturan Alias Lukas keluar dari kamar danpada saat itu saudara Lukas Maturan Alias Lukas dimarahi oleh tbunya,setelah itu saudara Lukas Maturan Alias Lukas masuk kembali kedalamkamar
    Selanjut saudaraLukas Maturan Alias Lukas dan Terdakwa Petrus Maturan Alias Petomembawa korban Elisabeth Jaflean Alias Nova Alias Novex keluar dari rumahdan menuju ke hutanhutan di Belakang AURI di Ohoibun Atas. Sesampainyadi hutan saudara Lukas Maturan Alias Lukas kembali ke rumahnya danmeninggalkan Terdakwa Petrus Maturan Alias Peto bersama korbanElisabeth Jaflean Alias Nova Alias Novex di hutan tersebut.
Register : 23-08-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 123/Pid.B/2019/PN Tim
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ARTHUR FRITZ GERALD SH
Terdakwa:
HUBERTUS MATURAN ALIAS BERTI
500
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Hubertus Maturan Alias Berti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Ringan.
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
    Penuntut Umum:
    ARTHUR FRITZ GERALD SH
    Terdakwa:
    HUBERTUS MATURAN ALIAS BERTI
Register : 25-01-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN TUAL Nomor 10/Pid.B/2019/PN Tul
Tanggal 25 April 2019 — FAHRI, SH
Terdakwa:
ALOSIUS MATURAN Alias ALO
9038
  • Menyatakan terdakwa ALOSIUS MATURAN Alias ALO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaansebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; ------

    2.

    Sebuah tas pinggang berwarna coklat berisi benda tajam berbentuk sangkur bertuliskan AK-4700 dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) cm serta pada pegangan terbuat dari kayu dan besi putih.--

    Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------

    - Sebuah HP Merk Nokia warna hitam dengan kode : 059Z2G2, IMEI 1 : 357297084170100 dan IMEI 2 : 3572970845701010; -------

    Dikembalikan kepada Terdakwa Alosius Maturan

    FAHRI, SH
    Terdakwa:
    ALOSIUS MATURAN Alias ALO
Register : 29-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 121/Pid.C/2023/PN Jap
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Siswanto Maturan
50
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Siswanto Maturan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memiliki KTP-Elektronik Kota Jayapura;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan Terdakwa membayar biaya
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ARNOLD HENDRIK DEDA
    Terdakwa:
    Siswanto Maturan
Register : 01-10-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN TUAL Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Tul
Tanggal 25 Nopember 2019 — FAHRI, SH
Terdakwa:
LUKAS MATURAN Alias LUKAS
17978
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaLUKAS MATURAN Alias LUKAStersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, sebagaimana dakwaan Pertama
    FAHRI, SH
    Terdakwa:
    LUKAS MATURAN Alias LUKAS
    KemudianTerdakwa Lukas Maturan Alias Lukas, dan saudara Petrus Maturan Alias Petomembawa Anak Korban keluar dari kamar menuju kebelakang rumah merekadan kami bertiga berjalan kaki ke hutan dekat lapangan udara AURI;Bahwa Saudara Eko itu kakak dari Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukas;Bahwa Ketika kami bertiga keluar dari rumah, Terdakwa Lukas Maturan AliasLukas berjalan lebih dulu, lalu Anak Korban berjalan ditengah, kemudian disusulsaudara Petrus Maturan Alias Peto dari belakang;Halaman 23 dari 59
    Kemudian TerdakwaLukas Maturan Alias Lukas datang menemui kami sekitar pukul 18.00 WIT, lalusaudara Petrus Maturan Alias Peto pergi dari situ meninggalkan Anak Korbanbersama Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukas;Bahwa Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukas memegang tangan Anak Korbandan membawa Anak Korban ke rumahnya lagi dengan mengatakan,Kita masuklewat pintu belakang saja. Kemudian kami masuk kedalam rumah Terdakwa lagi,sementara ayah dan ibu Terdakwa sedang bercerita diluar rumah.
    Setelan ayah dan ibuHalaman 24 dari 59 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN TulTerdakwa, dan saudara Petrus Maturan Alias Peto sudah tidur, kemudianTerdakwa Lukas Maturan Alias Lukas masuk lagi kKedalam kamar menemui AnakKorban.
    Tetapi Suami saksi yangbernama Yanuaris Rumyaan pergi mencari Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukasdan Petrus Maturan Alias Peto di rumahnya, lalu menangkap dan membawamereka berdua ke rumah Anak Korban.
    Setelah kami berhenti didepan Toko Charlie, Kemudian kami berdua naik motor ke rumah Terdakwa LukasMaturan Alias Lukas;Bahwa Saat kami tiba di rumah Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukas, disitu adaTerdakwa, saudara Petrus Maturan Alias Peto;Bahwa saksi dan Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukas sudah kenal cukup lama;Bahwa Setelan kami tiba di rumah Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukas,kemudian Terdakwa Lukas Maturan Alias Lukas membawa saksi dan AnakKorban masuk kedalam salah satu kamar.
Register : 07-08-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 82/Pid.B/2020/PN Tim
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
STANIS LAUS MATURAN Alias BAPA ONGEN
6576
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Stanis Laus Maturan Alias Bapa Ongen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    HABIBI ANWAR
    Terdakwa:
    STANIS LAUS MATURAN Alias BAPA ONGEN
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : STANIS LAUS MATURAN Alias BAPA ONGEN;Tempat Lahir : Hollay;Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun / 14 Maret 1966;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Wower Mimika Baru, Kab.
    Menyatakan terdakwa STANIS LAUS MATURAN alias BAPA ONGEN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KejahatanTerhadap Ketertiban Umum sebagaimana diatur dalam dakwaan keduaalternative kami yakni Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STANIS LAUS MATURAN alias BAPAONGEN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulanpenjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahnan.3.
    BOBBY KAREMAselaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum DaerahKabupaten Mimika sedangkan saksi HERMAN PAMANGIN mengalamiluka terbuka di lengan kanan bawah sebagaimana yang tercantumdalam Kesimpulan VISUM ET REPERTUM Nomor : 353/307 padatanggal, dokter, dan Rumah Sakit yang sama sebagaimana yangtermuat dalam Visum ET REPERTUM atas nama saksi AGUS PATIUNGPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 187 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa STANIS LAUS MATURAN alias BAPA
    Ignatius Maturan Alias Igodibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020 Pukul 12.30 WIT di jalanirigasiterjadi perkara pengeroyokan terhadap saksi Agus Patiung;Bahwa awalnya saksi bersama Terdakwa datang ke Jalan Irigasi untukmembongkar rumah dan tanah tersebut atas perintah Bok Elias namun saksiAgus Patiung datang menghalangi proses pembongkaran dan saksi AgusPatiung teriak berkata jangan pake cara preman disini ayo baku potong!!
    Menyatakan Terdakwa Stanis Laus Maturan Alias Bapa Ongen, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secarabersamasama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkanluka sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunhkan;4.
Register : 12-12-2019 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 214/Pid.B/2019/PN Tim
Tanggal 14 Mei 2020 — MARIAI,SH.MH
Terdakwa:
WILHELMUS WILEM MATURAN Alias WIWI
5018
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Wilhelmus Wilem Maturan alias Wiwi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MAUT;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    MARIAI,SH.MH
    Terdakwa:
    WILHELMUS WILEM MATURAN Alias WIWI
    Nama lengkap : Wilhelmus Wilem Maturan Alias Wiwi. Tempat lahir : Holal. Umur/Tanggal lahir : 33/10 Mei 1987Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JIn. Hasanuddin Irigasi belakang Toko OmegaTimika. Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Wilhelmus Wilem Maturan Alias Wiwi ditahan dalam tahanan rutanO1.leh:Penyidik sejak tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 Agustus2019.
    Menyatakan terdakwa WILHELMUS WILEM MATURAN alias WIWI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KejahatanTerhadap Ketertiban Umum sebagaimana diatur dalam dakwaan keduaalternative kami yakni Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILHELMUS WILEM MATURANalias WIWI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjaradikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan.Membebankan biaya perkara kepada
    Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Dr.AGUNG RANTE ALLO selaku dokter pemeriksa pada Rumah SakitUmum Daerah Mimikas Bahwa alasan terdakwa dan saksi maupun saksi II memukul korbansecara bersama sama kemudian dilanjutkan terdakwa menikam korbandikarenakan terdakwa, saksi dan saksi Il mengira korban merupakanpelaku pencurianPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 338KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.ATAUKEDUABahwa terdakwa WILHEMUS WILEM MATURAN
    saksi maupun saksi II memukul korbansecara bersama sama kemudian dilanjutkan terdakwa menikam korbandikarenakan terdakwa, saksi dan saksi II mengira korban merupakanpelaku pencurian+ Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi dan saksi II dalammelakukan perbuatannya kepada korban dilalakukan di Jalan Umum yangbiasa dilewati kKendaraan maupun orang yang sedang berjalan kakiPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170Ayat (2) ke 3 KUHPidana.ATAUKETIGABahwa terdakwa WILHEMUS WILEM MATURAN
    Menyatakan Terdakwa Wilhelmus Wilem Maturan alias Wiwi, telahterbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN TERANGTERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMAMELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANGMENGAKIBATKAN MAUT;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (Enam) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 31-10-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN Kaimana Nomor 29/Pid.B/2022/PN Kmn
Tanggal 1 Desember 2022 —
Terdakwa:
Fransiskus Maturan
675

  • Terdakwa:
    Fransiskus Maturan
Register : 02-12-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Tim
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
IMELDA I SIMBIAK, SH
Terdakwa:
Anggelina Maturan alias Mama Nona
7727
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Anggelina Maturan Alias Mama Nona tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang tanpa memberitahu sifat berbahayanya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    IMELDA I SIMBIAK, SH
    Terdakwa:
    Anggelina Maturan alias Mama Nona
    Nama lengkap : Anggelina Maturan Alias Mama Nona;. Tempat lahir : Ohoituf (Key);. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 2 Desember 1980;. Jenis kelamin : Perempuan;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : JIn. Sopoyono jalur 8 SP IV Timika;. Agama : Kristen Protestan;. Pekerjaan : lbu Rumah Tangga;Terdakwa Anggelina Maturan Alias Mama Nona ditangkap tanggal 19 Juli 2020;Terdakwa Anggelina Maturan Alias Mama Nona ditahan dalam tahanan rutanoleh:.
    Menyatakan Terdakwa Angelina Maturan Alias Mama Nona terbuktisecara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Menjual minuman kerastanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal PidanaPasal pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen dalam dakwaan alternative keduaPenuntut Umum.;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angelina Maturan Alias MamaNona berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi seluruhmasa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Stefanie Erina, S.Tp. yang dibacakan di persidangan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa metode yang Ahli gunakan dalam melakukan pemeriksaansampel barang bukti milik saudari Anggelina Maturan alias Mama Nonaadalah Parameter uji PK Etanol dengan Hasil 28,42% (dua puluh delapankoma empat dua perseratus); Bahwa dampak serta efek samping yang ditimbulkan jika seorang telahmenkonsumsi minuman berlakohol jenis sopi milik yang dijual olehTersangka saudari Anggelina Maturan alias Mama Nona, apabila minumantersebut
    sehingga secara yuridis apabila semua unsur dalam pasalyang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, maka atas perbuatan Terdakwatersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telahterpenuhi oleh Anggelina Maturan Alias Mama Nona selaku Terdakwa dalamperkara a quo;Ad.2.
Register : 16-06-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 69/Pid.B/2022/PN Tim
Tanggal 4 Agustus 2022 —
Terdakwa:
ALOSIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA Alias KOAL BELAH Alias ALEX JABIR
464
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALOSIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA Alias KOAL BELAH Alias ALEX JABIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    ALOSIUS MATURAN Alias ALO Alias ALBA Alias KOAL BELAH Alias ALEX JABIR