Ditemukan 2 data
Terdakwa:
IWAN alias DEWA Bin MATZIRI
76 — 24
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Iwan Alias Dewa Bin Matziri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Terdakwa:
IWAN alias DEWA Bin MATZIRIPekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap, sejak tanggal 5 April 2021 sampai dengantanggal 7 April 2021;Terdakwa Iwan Alias Dewa Bin Matziri ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2021sampai dengan tanggal 6 Juni 20213. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 6 Juli 20214.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Iwan Alias DewaBin Matziri tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahundipotong sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) subsidiair 4 (empat) Bulan penjara;3. Menyatakan Barang Bukti berupa :a. 1 (satu) paket plastic klip transparan yang berisikan butirankristal putin yang diduga narkotika jenis shabu;Dirampas untuk musnahkan.4.
Menetapkan agar terdakwa Iwan Alias Dewa Bin Matziri membayarbiaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelan mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada MajelisHakim agar menjatuhkan putusan yang seringanringannya karena terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi sertaTerdakwa adalah tulang punggung keluarga;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN SbsSetelahn mendengar
Menyatakan Terdakwa Iwan Alias Dewa Bin Matziri terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menjadi perantaradalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kesatu PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5. (lima) tahun dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
21 — 4
MENETAPKAN - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan, biodata Pemohon I sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 341/23/IX/2004 pada tanggal 19 September 2004 menjadi Matziri bin Sakrawi;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan biodata ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik;
- Membebankan kepada Pemohon