Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 19-08-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 247/PID/2014/PT-MDN
CORRU NAPITUPULU
176
  • Corri Napitupulu Als Boru Napit kembali di telepon olehNORMALINA GIRSANG dengan mengatakan KAK ORANG ITU GAK MAULIMA JUTA, APA GAK BISA TIGA JUTA oleh terdakwa 1. Corri Napitupulu AlsBoru Napit jawab SAYA TANYA DULU LAH SAMA LIA . Kemudian esokharinya pada hari senin tanggal 17 Desember 2012 sekira pukul 06.30 wibFITRIANI PILIANG ALIAS LIA datang kerumah terdakwa 1. Corri Napitupulu AlsBoru Napit dengan kedua anaknya. Selanjutnya FITRIANI PILIANG ALIAS LIAberbicara kepada terdakwa 1.
Putus : 10-06-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 131/Pid.B/2013/PN.Lmj
Tanggal 10 Juni 2013 — HARIYONO BIN SAERI
5211
  • mengatakan bisa di selesaikansecara kekeluargaan bayar 10 (sepuluh) juta tidak akan saya muat, sehinga saksi korban ketakutan danterdakwa berpurapura ikut ketakutan untuk meyakinkan saksi korban, selanjutnya terdakwa mengatakankepada Anton (belum tertangkap) keberatan dan terdakwa tawar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah),yang di jawab oleh Anton (belum tertangkap) Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah), kemudian yangterdakwa Jawab keberatan yang di jawab oleh Anton (belum tertangkap) begini wes kalau gak maulima
    mengatakan bisa di selesaikansecara kekeluargaan bayar 10 (sepuluh) juta tidak akan saya muat , sehinga saksi korban ketakutan danterdakwa berpurapura ikut ketakutan untuk meyakinkan saksi korban, selanjutnya terdakwa mengatakankepada Anton (belum tertangkap) keberatan dan terdakwa tawar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah),yang di jawab oleh Anton (belum tertangkap) Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah), kemudian yangterdakwa Jawab keberatan yang di jawab oleh Anton (belum tertangkap) begini wes kalau gak maulima
Register : 18-11-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 164/Pid.B/2014/PN-LSM
Tanggal 20 Januari 2015 — BAHARUDDIN Bin SOFYAN SIREGAR
744
  • Banda SaktiKota Lhokseumawe yang di lakukan oleh terdakwa Baharuddin dan korbanyaadalah saksi Maulina dan saksi sendiri.Bahwa cara terdakwa melakukan pemerasan terhadap saksi adalah denganmeminta uang pada saksi sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh riburupiah).Bahwa awalnya terdakwa menangkap saksi dan saksi Maulima dan menuduhsaksi sedang berciuman dengan saksi Maulina dijalan.Bahwa kemudian terdakwa membawa saksi dan saksi Maulina ke Pukesmasyang tidak ada penghuninya lalu disuruh duduk.Bahwa
Register : 04-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 9 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
2.NI MADE SAPTINI
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
SYAMSUL HADI als. CUNG
6122
  • MAULIMA NURHASANAH;
  • dikembalikan kepada saksi Abdul Haris;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);