Ditemukan 1 data
1.Willy Ater, S.H
2.Henry Siahaan
3.DIKY WAHYU ARYANTO, S.H
4.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
5.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Baltasar Mauritsius
127 — 54
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaBALTASAR MAURITSIUStersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaBALTASAR MAURITSIUSdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan