Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 29-01-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN Kaimana Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Kmn
Tanggal 29 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.Willy Ater, S.H
2.Henry Siahaan
3.DIKY WAHYU ARYANTO, S.H
4.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
5.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Baltasar Mauritsius
12754
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaBALTASAR MAURITSIUStersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaBALTASAR MAURITSIUSdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan