Ditemukan 3 data
20 — 8
Maria Maxiliana Afrida Ringa, dan Terdakwa V Karolus Godho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan ringan:2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) hari; 3.
Aimere, Kabupaten Ngada;Katholik;PNS;Maria Maxiliana Afrida Ringa;Ende;34 tahun/ 6 Januari 1982;Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Aimere Timur, Kec. Aimere, Kabupaten Ngada;Agama : Katholik;Pekerjaan : PNS;V. Nama lengkap : Karolus Godho;Tempat lahir : Desa Kila;Umur/tanggal lahir : 52 tahun/ 12 Agustus 1964;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Kila, Kec.
Maria Maxiliana AfridaRinga, dan Terdakwa V Karolus Godho terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan ringan:2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 15 (lima belas) hari;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, Kecuali kalau dikemudianhari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwaTerpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan melakukan suatutindak pidana;4.
23 — 15
Maria Maxiliana Afrida Ringa Alias lvonyang memberikan keterangan pada pokoknya membenarkan keterangannyadi hadapan Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyidikan dalam berkasperkara;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan 3 (tiga )orang saksi yang meringankan ( A de Charge) yang telah didengarketerangannya dibawah sumpah antara lain:1. Gaspar Kila Alias Gaspar;2. Paulus Bolu Alias Paulus;3.
DAUD A. DOWA
Terdakwa:
1.MARIA ANJELINA NGORA
2.EMERENSIANA BHOKI
3.ROSA ERLIN LOI DA'A
4.MARIA MAXIAILIANA AFRIDA RINGA
5.KAROLUS GODHO
16 — 0
Maria Maxiliana Afrida Ringa, dan Terdakwa V Karolus Godho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan ringan:
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) hari;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan melakukan