Ditemukan 1 data
82 — 0
YOSEF MAXPUTET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing
YOSEF MAXPUTET