Ditemukan 1 data
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MAXSTRA HENDRA Alias HENDRA Bin ALEX
27 — 18
PUTUSAN
- Menyatakan Terdakwa Maxstra Hendra alias Hendra bin Alex tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai pencarian sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maxstra Hendra alias Hendra
Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MAXSTRA HENDRA Alias HENDRA Bin ALEXNama lengkap : Maxstra Hendra alias Hendra bin Alex. Tempat lahir : Ujung Pandang. Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun/5 Maret 1964Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Mangkupadi RT 004 Kec. Tanjung Palas Timur Kab.Bulungan / JI. Semangka Gang Makarti RT 049 Kel.Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab.Bulungan. Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa Maxsira Hendra Alias Hendra Bin Alex ditangkap padatanggal 12 Januari 2021;Terdakwa Maxstra Hendra Alias Hendra Bin Alex ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan tanggal 1 Februari20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2021sampai dengan tanggal 13 Maret 20213.
Menyatakan terdakwa MAXSTRA HENDRA Alias HENDRA Bin ALEX(Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi dan menjadikannyasebagai mata pencaharian sebagaimana dalam Dakwaan Primair.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAXSTRA HENDRA AliasHENDRA Bin ALEX (Alm) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah tetap ditahan.3.
Menyatakan Terdakwa Maxstra Hendra alias Hendra bin Alex tersebutdi atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untukpermainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maxstra Hendra alias Hendrabin Alex oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 70/Pid.B/2021/PN Tjs3.