Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1004/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Desember 2023 —
Terdakwa:
MAYEH Bin SILAM Alm
4428
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Mayeh bin Silan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    MAYEH Bin SILAM Alm