Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MAYEH Bin SILAM Alm
44 — 28
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Mayeh bin Silan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
MAYEH Bin SILAM Alm