Ditemukan 2 data
103 — 15
Menyatakan terdakwa MAYSITHA PgL. CICI BINT YUSBARI CHANIAGOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana2.Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406ayat (1) KUHPidana .Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAYSITHA PgL. CICI BINTIYUSBARI CHANIAGO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.3.
menendang konsen jendela hinggakaca jendela butik milik saksi korban pecah.Bahwa saksi dan keluarga bersama pak RI sudah berusaha untukmelakukan perdamaian namun saksi korban tidak mau untuk damai, dansaksi korban juga berkata apabila ingin damai terdakwa harus membayaruang sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) sebagai ganti rugi.Keterangan saksi tidak dibenarkan terdakwa.Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan Terdakwadipersidangan yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :MAYSITHA
38 — 3
Nurmadi) terhadap Penggugat (Maysitha Arvina, SE binti Bachtiar Djalil);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);