Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN AMURANG Nomor 57/Pid.B/2021/PN Amr
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG, SH
Terdakwa:
MAYTEL MUYU Alias ETEL
6310
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaMAYTEL MUYU alias ETELtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaMAYTEL MUYU alias ETELoleh karena itudengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa
    Penuntut Umum:
    FLORENCIA TIMBULENG, SH
    Terdakwa:
    MAYTEL MUYU Alias ETEL
    PUTUSANNomor 57/Pid.B/2021/PN AmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amurang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :An RWNE8.Nama lengkap: MAYTEL MUYU alias ETELTempat lahir : LalumpeUmur/tanggal lahir : 35 Tahun / 19 Mei 1986Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Motoling Mawale Kecamatan MotolingKabupaten Minahasa SelatanAgama : Kristen
    Pengadilan Negeri Amurang Nomor 57/Pid.B/2021/PN Amrtanggal 9 Juni 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.B/2020/PN Amr tanggal 9 Juni 2021 tentangPenetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaki dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Maytel
    Muyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Dakwaan Tunggal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Maytel Muyu selama1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan di Rutan;Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Amr3.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000, (Lima riburupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwayang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang bertetap pada pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa MAYTEL MUYU Alias ETEL pada
    Menyatakan Terdakwa MAYTEL MUYU alias ETEL tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAYTEL MUYU alias ETEL oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Amr3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4.