Ditemukan 1 data
Bayu Rendra S.H
Terdakwa:
MAYURHAN Bin AMARUDIN
87 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mayurhan Bin Amarudin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
Bayu Rendra S.H
Terdakwa:
MAYURHAN Bin AMARUDIN