Ditemukan 1 data
8 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Marto bin Seliumar) dengan Pemohon II (Dwi Mayzharoh binti Junaidi) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2019 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);