Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 207/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal 30 Juli 2020 — Pemohon:
Imam Baehaqi
70
  • ----------------------------
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; ---------------------------------------------------------------------
    Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; --------------------------------------------------------------------
    Membebankan biaya yang timbul dalam
Register : 17-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 207/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal 30 Juli 2020 — Pemohon:
Imam Baehaqi
136
  • ----------------------------
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; ---------------------------------------------------------------------
    Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; --------------------------------------------------------------------
    Membebankan biaya yang timbul dalam