Ditemukan 2 data
Imam Baehaqi
7 — 0
----------------------------
Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; ---------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; --------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam
Imam Baehaqi
13 — 6
----------------------------
Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; ---------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3402-LT-01112017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 10 November 2017 dari yang semula tertulis KHOLIL MAZAYINUL JINAN menjadi KHOLIL MAZAYINUL JANAN; --------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam