Ditemukan 1 data
DZULKIFLY NENTO, SH
Terdakwa:
MUZAYINUL IHSAN BIN SUHARTO
20 — 4
- Menyatakan Terdakwa Muzayinul Ihsan bin Suharto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menguasai narkotika golongan I berupa ganja ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
DZULKIFLY NENTO, SH
Terdakwa:
MUZAYINUL IHSAN BIN SUHARTO