Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1180/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 25 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
DZULKIFLY NENTO, SH
Terdakwa:
MUZAYINUL IHSAN BIN SUHARTO
204
    1. Menyatakan Terdakwa Muzayinul Ihsan bin Suharto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menguasai narkotika golongan I berupa ganja ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    DZULKIFLY NENTO, SH
    Terdakwa:
    MUZAYINUL IHSAN BIN SUHARTO