Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 151/Pid.B/2020/PN Bko
Tanggal 16 September 2020 —
Terdakwa:
Dedi Iskandar bin Mazlum
7317
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar Bin Mazlum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;

    Terdakwa:
    Dedi Iskandar bin Mazlum
    Menjatuhkan pidana kepada DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM, dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahananakan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatunkan kepadanya dengan perintahpara terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    (dilakukan penuntutan terpisah) dan TerdakwaDedi Iskandar Bin Mazlum, melakukan perencanaan pencurian di kosan terdakwa yang beralamat di Bedeng 12 Bangko tinggi Kel.
    DEPI ISKANDAR Bin MAZLUM dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut ;Halaman 17 dari 44 halaman Perkara Pidana Nomor:151/Pid.B/2020/PN.BkoBahwa benar Saksi menerangkan Saksi DEPI ISKANDAR Bin MAZLUM,dilahirkan di Muara jernin pada tanggal 30 November 1992 dari seorang ibubernama SITI ASIAH dan Ayah MAZLUM , anak KeIIl (oungsu) dari 3bersaudara, Saudara saksi yang pertama bernama DEDI ISKANDAR yangsekarang bersama saksi menjadi terdakwa dalam perkara ini karena pencurianSPM Honda
    , dilahirkan di Muara jernih pada tanggal 30 November1992 dari seorang ibu bernama SITI ASIAH dan Ayah MAZLUM , anak Ke1(pertama) dari 3 bersaudara, adik kedua perempuan bernama DENI SAFITRI,adim bungsu Terdakwa bernama DEFI Bin MAZLUM yang ikut menjadi terdakwadalam perkara ini, Terdakwa di besarkan di Muara Jernin Kec.
    , dilahirkan di Muara jernih pada tanggal 30 November1992 dari seorang ibu bernama SITI ASIAH dan Ayah MAZLUM , anak Ke1(pertama) dari 3 bersaudara, adik kedua perempuan bernama DENI SAFITRI,adim bungsu Terdakwa bernama DEFI Bin MAZLUM yang ikut menjadi terdakwadalam perkara ini, Terdakwa di besarkan di Muara Jernih Kec.
Putus : 04-11-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PN BANGKO Nomor 127/Pid.B/2015/PN Bko
Tanggal 4 Nopember 2015 — Dedi Iskandar Bin Mazlum dan terdakwa 2. Rohman Batubara Bin Kholid Batubara
264
  • DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM dan terdakwa 2. ROHMAN BATUBARA Bin KHOLID BATUBARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM dan terdakwa 2. ROHMAN BATUBARA Bin KHOLID BATUBARA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanani terdakwa 1.
    DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Menetapkan terdakwa 1. DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM tetap ditahan.;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 6395 FR ana Herman.;- 1 (satu) unit sepeda motro Honda Supra Fit dengan nommor polisi BH 6395 FR.;Dikembalikan kepada saksi Herman Bin Mawardi.;6.
    Dedi Iskandar Bin Mazlum dan terdakwa 2. Rohman Batubara Bin Kholid Batubara
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1.Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanNama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM.;: Muara Jernih.;: 22 Tahun/25 November 1992.;: Lakilaki.;: Indonesia
    Dedi Iskandar Bin Mazlum dan terdakwa 2. RohmanBatubara Bin Kholid Batubara terbukti secara sah menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. Dedi Iskandar Bin Mazlum danterdakwa 2.
    Dedi Iskandar Bin Mazlum bersama terdakwa 2.
    DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM dan terdakwa 2.ROHMAN BATUBARA Bin KHOLID BATUBARA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. DEDI ISKANDAR Bin MAZLUMdan terdakwa 2.
    .;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanani terdakwa 1.DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.;4 Menetapkan terdakwa 1. DEDI ISKANDAR Bin MAZLUM tetap ditahan.;5 Menetapkan agar barang bukti berupa:e 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengannomor polisi BH 6395 FR ana Herman.;e 1 (satu) unit sepeda motro Honda Supra Fit dengan nommor polisi BH 6395FR.
Register : 13-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 152/Pid.B/2020/PN Bko
Tanggal 16 September 2020 —
Terdakwa:
1.Zainal Bin Zulkifli
2.Depi Iskandar Bin Mazlum
6326
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I ZAINAL Bin ZULKIFLI dan terdakwa II DEPI ISKANDAR Bin MAZLUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karenanya dengan Pidana Penjara masing masing

    Terdakwa:
    1.Zainal Bin Zulkifli
    2.Depi Iskandar Bin Mazlum
    Tabir Kab.MeranginAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa II> DEPI ISKANDAR Bin MAZLUM: Muara Jernih: 20 Tahun / 01 Agustus 1999Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal > Muara Jernih Desa Muara Jernih Kec. Tabir Ulu Kab.Merangin.Agama : IslamPekerjaan : Petani / PekebunPara Terdakwa ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 29 Mei 2020 sampaidengan tanggal 30 Mei 2020 ;Para ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :1.
    dan Saksi Dedi Iskandar Bin Mazlum(dilakukan penuntutan terpisah), melakukan perencanaan pencurian di kosanterdakwa yang beralamat di Bedeng 12 Bangko tinggi Kel.
    dan Saksi Dedi Iskandar Bin Mazlum (dilakukan penuntutanterpisah), melakukan perencanaan pencurian di kosan terdakwa yangberalamat di Bedeng 12 Bangko tinggi Kel.
    dan Saksi Dedi Iskandar Bin Mazlum (dilakukanpenuntutan terpisah), melakukan perencanaan pencurian di kosanterdakwa yang beralamat di Bedeng 12 Bangko tinggi Kel.
    Menyatakan Terdakwa ZAINAL Bin ZULKIFLI dan terdakwa II DEPI ISKANDARBin MAZLUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karenanya dengan PidanaPenjara masing masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;Halaman 34 dari 35 halaman Perkara Pidana Nomor:152/Pid.B/2020/PN Bko3.