Ditemukan 1 data
MAZRAATUN
13 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama MAZROATUN menjadi MAZRAATUN;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran yang akan dibuat;
Pemohon:
MAZRAATUN