Ditemukan 1 data
29 — 4
Menyatakan Terdakwa Joko Ariyanto alias Ari Mbangbong bin Suranto , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
TERDAKWA : Joko Ariyanto alias Ari Mbangbong bin Suranto
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap : Joko Ariyanto alias Ari Mbangbong bin Suranto;2 Tempat lahir : Surakarta;3 Umur/tanggal lahir : 26 tahun/O5 Desember 1988;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Kampung Sawahan, RT. 11, RW. 12,Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar
Majelis Hakim Nomor 99/Pid.B/2015/PN Krg, tanggal 1 Juli2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Halaman dari 17 Putusan Nomor 99/Pid.B/2015/PN KrgSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaiberikut:1 Menyatakan Terdakwa Joko Ariyanto alias Ari Mbangbong
bin Suran terbuktibersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggarPasal 363 Ayat (1) ke3, ke4, dan ke5 KUHP, sebagaimana dalam suratdakwaan;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Ariyanto alias Ari Mbangbong binSuran dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan memerintahkan agarTerdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya
menyatakanmohon keringanan pemidanaan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta Terdakwa memiliki tanggungan anak danisteri;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa Joko Ariyanto alias Ari Mbangbong bin Suranto bersamasama dengan Ari Mustofa alias Mitro Nyatis (diperiksa dalam berkas terpisah), Danidan Nelo (belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal
Unsur barangsiapa ;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah menunjuk pada subyek hukumyaitu sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kemampuanbertanggung jawab, yang didakwa sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakanini;Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa adalah benarbernama Joko Ariyanto alias Ari Mbangbong bin Suranto yang identitasnya adalahbenar sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwa yang dihadirkandi persidangan adalah benar subyek