Ditemukan 1 data
Tri Margono Budisusilo
Terdakwa:
FABIANUS MBARHO Alias FANUS Alias EJA
67 — 68
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Fabianus Mbarho Alias Fanus Alias Ejatersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dalam dakwaanalternatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama11(sebelas) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00
Penuntut Umum:
Tri Margono Budisusilo
Terdakwa:
FABIANUS MBARHO Alias FANUS Alias EJA