Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Aspriyadi Alias Mbelon Bin Mujiran
95 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Aspriyadi Alias Mbelon Bin Mujiran tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa Aspriyadi Alias Mbelon Bin Mujiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
Terdakwa:
Aspriyadi Alias Mbelon Bin Mujiran
Terbanding/Penuntut Umum I : Okky Prastyo Ajie, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Rendy Bahar Putra, S.H.
29 — 8
Pembanding/Terdakwa : Aspriyadi Alias Mbelon Bin Mujiran Diwakili Oleh : AGUS SANTOSO, SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum I : Okky Prastyo Ajie, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Rendy Bahar Putra, S.H.