Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 14-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 364/Pid.B/2018/PN Blt
Tanggal 5 Desember 2018 —
Terdakwa:
HENDRIK SUYANTO Als MBLENDING Bin SUNYOTO
4412
  • HARMIATI Jl.A.Yani Gg.I/ 15 Kota Blitar;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa HENDRIK SUYANTO Alias MBLENDING Bin SUNYOTO;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
HENDRIK SUYANTO Als MBLENDING Bin SUNYOTO
Register : 24-08-2011 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 378/PID.B/2011/PN.Kab.Mdn
Tanggal 8 Nopember 2011 — MOCH. SYAIFUDIN bin SUYUTI
439
  • tersebut yang dirugikan adalah pemilik barang berupa susu SGM danpermen yupi ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memmbenarkan;4.IMAM WAHYUDI bin RAMLI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keteranganpada pokoknya sebagai berikut:Bahwasaksi kenal dengan terdakwa baru 5 (lima) bulan ;Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2011 Sore hari saksi di tilpon oleh saksiHERU SISWOYO dan mengatakan Yud Tumiran mau ngomong katanya anaknya butuhuang ,kemudian HP nya diserahkan kepada saksi TUMIRAN Alias MBLENDING
    saksi ajak mainkerumah saksi SUPENO ;Bahwa saksi suruh saksi HERU SISWOYO langsung ke rumah saksi SUPENO karenauntuk bongkar barang tersebut dirumah saksi SUPENO, dan setelah saksi HERUSISWOYO sampai dirumah saksi SUPENO saksi di tilpon saksi HERU SISWOYOmengatakan kalau saksi HERU SISWOYO sudah sampai dirumah saksi SUPENO,kemudian saksi meluncur kerumah saksib SUPENO ;Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekira jam 07.00 WIB saksi bertemu dengandengan saksi HERU SISWOYO, saksi TUMIRAN Alias MBLENDING
    diikat,ternyata oleh saksi RLY ANTO alias ANTOK dipukul ;Bahwa uang bagian saksi hasil penjualan susu SGM dan permen Yupi tersebut hilang Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) waktu tidur di Hotel ;Bahwa nama pemilik truk yang saksi sewa tersebut adalah Pak KARIAJI rumahnyaMalang;Bahwa saksi membagibagi uang tersebut kepada saksi TUMIRAN, RIYANTO. aliasANTOK, teman saksi ANTOK di Mojokerto ;Atas pertanyaan Hakim Ketua, tentang keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidaktahu;6.TUMIRAN alias MBLENDING
    hukum, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untukmemperkuat pembuktian dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, dan keterangan Terdakwa yangdihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ternyata saling bersesuaian satusama lain sehingga diperoleh diperoleh fakta fakta Yuridis sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 sekira jam 07.00 WIB saksi IMAM WAYUDIbertemu dengan dengan saksi HERU SISWOYO, saksi TUMIRAN Alias MBLENDING
Register : 25-08-2011 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 377/PID.B/2011/PN.Kab.Mdn
Tanggal 8 Nopember 2011 — HERU SISWOYO bin KARJONO ;.RIYANTO Alias ANTOK bin SAMIRAN;.TUMIRAN alias BLENDING bin GIMIN ;.
245
  • TUMIRAN alias MBLENDING bin GIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HERU SISWOYO bin KARJONO, Terdakwa II. RIYANTO alias ANTOK bin SAMIRAN dan Terdakwa III. TUMIRAN alias MBLENDING bin GIMIN masing-masing dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun;3.
    TUMIRAN alias MBLENDING binGIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HERU SISWOYO bin KARJONO, TerdakwaII. RIYANTO alias ANTOK bin SAMIRAN dan Terdakwa III. TUMIRAN aliasMBLENDING bin GIMIN masingmasing dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun;/ 3.Menetapkan.......... 293.
Register : 24-08-2011 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 380/PID.B/2011/PN.Kb.Mn
Tanggal 8 Nopember 2011 — IMAM WAHYUDI bin RAMLI
329
  • TUMIRAN alias MBLENDING bin GIMIN, dibawah sumpah dipersidangan memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Jum 2011 sekira jam 01.00 WIB, saksi telahbertemu dengan saksi HERU SISWOYO di dekat terminal Bus Nganjuk dan pada saat itusaksi telah membawa kendaraan truk warna kuning, setelah bertemu saksi HERU, saksilangsung naik truk tersebut dengan tujuan ke Jogjakarta, dan sampai di Ngawi sekirajam 10.00 WIB truk dihentikan oleh Tumiran lalu saksi dan saksi