Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1290/Pid.Sus/2022/PN Plg
Tanggal 30 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
INDAH KUMALA DEWI, SH
Terdakwa:
SAMSON MEDARLIN SIHITE Anak dari SAMURUNG SIHITE.
466
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAMSON MEDARLIN SIHITE anak SAMURUNG SIHITE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana : Menjual dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama : 7 (tujuh) tahun 8 (delapan ) bulandan pidana Denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)dan jika Denda tidak dibayar ganti dengan pidana
    Penuntut Umum:
    INDAH KUMALA DEWI, SH
    Terdakwa:
    SAMSON MEDARLIN SIHITE Anak dari SAMURUNG SIHITE.