Ditemukan 1 data
INDAH KUMALA DEWI, SH
Terdakwa:
SAMSON MEDARLIN SIHITE Anak dari SAMURUNG SIHITE.
46 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SAMSON MEDARLIN SIHITE anak SAMURUNG SIHITE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana : Menjual dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama : 7 (tujuh) tahun 8 (delapan ) bulandan pidana Denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)dan jika Denda tidak dibayar ganti dengan pidana
Penuntut Umum:
INDAH KUMALA DEWI, SH
Terdakwa:
SAMSON MEDARLIN SIHITE Anak dari SAMURUNG SIHITE.