Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 261/Pid.B/2015/PN Tpg
Tanggal 5 Nopember 2015 — Heryanto Alias Toil Bin Ruslan
294
  • Mediasel Cahaya Pratama ;- 1 (satu) Pucuk senapan angina ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).- ;
    Mediasel Cahaya Pratama Jalan Permaisuri TanjungUban Kecamatan Bintan Utara lebih kurang 4 (empat) tahun dan jabatannyasebagai supervisor ;Bahwa 1 (satu) unit handphone Samsung dan 1 (satu) unit handphone Nokiayang dicuri pelaku letakknya di dalam meja kasir sedangkan kartu yang hilangtersebut diambil pelaku dari gudang belakang ;Bahwa kerugian pihak PT. Mediasel Cahaya Pratama atas kejadian tersebutsebesar Rp. 25.917.000, (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas riburupiah).
    Mediasel Cahaya Pratama Jalan Permaisuri Tanjung Uban Kec.Bintan Utara dan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 09.30Wib di ruko Jalan Permaisuri Tanjung Uban Kec.
    Mediasel Cahaya Pratama Jalan PermaisuriTanjung Uban terdakwa pergi dengan membawa sepucuk senapang angin danberjalan disemaksemak belakang ruko PT.
    Mediasel Cahaya Pratama dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuanpemiliknya ;Dengan demikian unsur yang sebagaimana dimaksudtelah terbukti secara sahmenurut hukum ;ad.4.
Putus : 05-06-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN BATAM Nomor 173/PID.B/2013/PN.BTM
Tanggal 5 Juni 2013 — HENOKH RAHMAT NEHE
4125
  • Mediasel Cahaya Pratama;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu Rupiah)
    Mediasel Cahaya Pratama;e Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);5. Pledoi lisan dari terdakwa yang telah dibacakan di mukapersidangan yang isinya pada pokoknya meminta keringananhukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa PenuntutUmum telah melakukan tindak pidana dengan surat dakwaanPenuntut Umum No. Reg.
    Mediasel Cahaya Pratama;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000,(seribu Rupiah);Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Batam pada hari: Rabu, tanggal 05 JUNI2013, oleh kami: MERRYWATI.