Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 303/Pid.B/2020/PN Plk
Tanggal 19 Oktober 2020 — ,M.H
Terdakwa:
WINDA Binti MEDIASIE
9437
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. <
    ,M.H
    Terdakwa:
    WINDA Binti MEDIASIE
    Pekerjaan: WINDA Binti MEDIASIE (Alm);: Kasongan;: 30 tahun / 14 April 1990;: Perempuan;: Indonesia;: Jalan Katunen No.58 RT.009 RW.002 KelurahanKasongan Lama Kecamatan Katingan HilirKabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;: Kristen Protestan;: bu Rumah Tangga;Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE (Alm) ditahan dalam tahanan rumaholeh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020;2.
    Menyatakan Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapandalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanPasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masatahanan yang sudah di jalani dengan perintah tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Rekap gaji karyawan PT.
    Borneo Makmur Lestari memanggilTerdakwa WINDA Binti MEDIASIE dan Sdri. Inggu Riani (DPO) sehubungandengan adanya dugaan markup gaji dan uang lembur karyawan PT.
    Bahwa benar Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE bekerja di PT. BorneoMakmur Lestari di Kel. Tangkiling Kec. Bukit Batu Kota Palangka Rayasejak tahun 2011 dan sekitar tahun 2015 diangkat sebagai Kepala HRDsesuai dengan Surat Penunjukan Nomor : 001/ BMLSK/12/2013Tanggal.
    Menyatakan Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE (Alm), telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINDA Binti MEDIASIE (Alm)dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 303/Pid.B/2020/PN PIk4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 08-03-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PA DUMAI Nomor 0127/Pdt.G/2016/PA.Dum
Tanggal 24 Mei 2016 — PENGGUGAT TERGUGAT
194
  • Biaya Mediasie Panggilan Mediasi : Rp. 175.000,(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)B. Biaya Perkara1 Biaya Proses : Rp. 50.000,2 Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,3. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,4 Biaya Panggilan : Rp.700.000,5 Meterai >: Rp. 6.000,Jumlah Rp.791.000,(tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Register : 22-01-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 65/Pdt.G/2018/PA.Ppg
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon vs Termohon
401
  • Tidak ada mediasie Bahwa tidak ada mediasi.e Bahwa pertemuan keluarga Termohon dengan keluarga Pemohonuntuk mencabut pengaduan di Kapolres, bukan mencabut perkara diBadan Kepegawaian Daerah (BKD).e Bahwa pertemuan ketiga antara Mamak Alim, Mamak Acum dan PakTuo Herman adalah minta cabut laporan di Kapolres kata Pak TuoHerman Saya tidak terima garagara laporan ini anak sayadipenjara.Bukan mengancam, yang dikatakan Pak Herman (Pak Tuo Pemohon),saya tidak akan senang dan tidak terima kalau anak saya
Putus : 25-11-2013 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 85_PID_B_2013_PN_BJN
Tanggal 25 Nopember 2013 — PIDANA-HENDAR SUSMARWOTO bin Alm. BADAR HADI SUSILO.
417
  • saksi mendengar terdakwa ada kasus setelah ada panggilan kepadaHendar sebagai tersangka ; Bahwa saksi kenal dengan Nurcholid tetapi lebih kenal dulu dengan Hendar ;e Bahwa Warung saksi tempat nongkrong orang jadi tahu saat Nurcholiddatang ke rumah Hendar ;e Bahwa dari cerita Terdakwa bahwa Nurcholid minta tolong ;e Bahwa saksi pernah menanyakan ke Hendar dan Hendar bilang ada konflikuang Rp.45 juta ;e Bahwa Nurcholid minta uang kembali ;e Bahwa tidak pernah ada mediasi/ tidak tahu ada atau tidak mediasie
Putus : 24-09-2012 — Upload : 10-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 24 September 2012 — HERMI SINURAT; PT. AVRIST ASSURANCE
291211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentangarbitrase, Putusan BPSK DKI Jakarta sebagai mana yang dijadikan dasarpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang adalah putusan yangbenar, dasar hukumnya jelas, karena Putusan BPSK telah mengacu pada Undangundang Perlindungan Konsumen pasal 25 butir a, yang telah mengatur dengan jelastentang tata cara dan prosedur yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha dankonsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen yakni upayaupaya :e Persidangan dengan cara Konsiliasie Persidangan dengan cara Mediasie
Register : 15-06-2009 — Putus : 02-09-2009 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 110/G/2009/PHI.BDG
Tanggal 2 September 2009 — INDRAJAYA; lawan; PT. PANACIPTA SEINAN COMPONENTS (PASECO)
9931
  • Penyelesaian melalui mediasie Pada tanggal 11 Juni 2009 Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bekasi telah mengeluarkan anjuran No.567/1720/HISyaker/VI/2009.e Penggugat Rekonvensi menolak anjuran tersebutdiatas dengan surat nomor 02/V1/2009 tanggai 16 Juni2009.e Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasimengeluarkan risalah mediasi pada tanggal 23 Juni2009.
Register : 14-10-2020 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5952/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
184150
  • adalahnebis in idem karena tidak benar;e Bahwa nampaknya PARA TERGUGAT belum memahamimengenai suatu perkara yang dinyatakan nebis in idem;e Bahwa perkara in casu belum ada putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan pasti (in kracht van gewijsde);e Bahwa adapun sebelumnya perkara ini pernah diajukan dengannomor perkara 4463/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg dan sebelum PARATERGUGAT menjawab kemudian dicabut, lalu diajukan kembali haldemikian tidak mengakibatkan perkaranya menjadi nebis in idem;Tentang eksepsi mengenai mediasie