Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.NURHAYATI alias NUR Binti CAWIDI
2.Medyansyah alias Medy Bin H. Martonis
106 — 80
NURHAYATI alias NUR binti CAWIDI dan Terdakwa II MEDYANSYAH alias MEDY bin H.
Oilta Maju Bersama periode Oktober 2018 s/d 31 Januari 2019
- 2 (dua) Imebar formulir pembukaan rekening tahapan atas nama Medyansyah;
- 1 (satu) bundel rekening koran atas nama Medyansyah dengan nomor rekening 3423257900 periode bulan Oktober 2018 s/d Januari 2019; ;
- 2 (dua) lembar permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas namah NURHAYATI;
- 1 (satu) bundel rekening koran atas nama NURHAYATI nomor rekening 4960094552 periode bulan Oktober
Terdakwa:
1.NURHAYATI alias NUR Binti CAWIDI
2.Medyansyah alias Medy Bin H. Martonisdengan nomor rekening 3423257900 milik TerdakwaIl Medyansyah alias Medy Bin H.
Medyansyah alias Medy Bin H. Martonis.Selanjutnya PT. OILTA MAJU BERSAMA melakukan konfirmasi kepadaTerdakwa NURHAYATI alias NUR Binti CAWIDI selaku karyawan staff tiketPT. OILTA MAJU BERSAMA dan Terdakwa II Medyansyah alias Medy Bin H.Martonis sebagai karyawan sales PT.
Utr.istri sirih dari Terdakwa II Medyansyah alias Medy Bin H.
;Bahwa terdakwa MEDYANSYAH alias MEDY tidak mengetahuisecara pasti mengenai pesanan tersebut karena untuk semuapemesanan dan tranaksi tersebut yang mengetahuinya adalahterdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti CAWIDI, untuk data tersebutterdakwa MEDYANSYAH alias MEDY hanya dipinjam nama sebagaiSales marketingnya agar terdakwa MEDYANSYAH alias MEDYterlihat bekerja dan agar terdakwa MEDYANSYAH alias MEDYmendapatkan insentif sebesar 1% yang akan dibayarkan setelahpihak perusahaan mendapatkan pembayaran dari
7 — 0
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Mugi Hermawan bin Medyansyah) terhadap Penggugat (Piah Binti Abidin) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mengirimkan satu helai Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai