Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2012 — Upload : 26-10-2012
Putusan PN MALANG Nomor 149/Pdt.P/2012/PN.Mlg
Tanggal 5 Maret 2012 — FUE JUNG alias PUSPA MEFALIA
102
  • FUE JUNG alias PUSPA MEFALIA
    Memberi ijin kepada Permohonan untuk menggantinama Kecil Pemohon yang semula FUE JUNG menjadiPUSPA MEFALIA;.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK. 3573014905650003 tanggal10052010 atas nama : PUSPA MEFALIA, tertanda P.1;2. Foto copy Surat Pernjataan Keterangan Melepaskan KewarganegaraanRepublik Rakjat Tiongkok untuk kembali mendjadi WarganegaraRepublik Indonesia Formulir V, No. Urut 155/1968 tanggal 24 Djuli1968 atas nama TJHIN, KIEM LIEN, tertanda P.2 ;3.
    ;e Bahwa nama kecil Pemohon adalah FUE JUNG dengan namamarga TJHIN;e Bahwa dalam kehidupan sehariharinya di lingkungan tempattinggal Pemohon, Pemohon sudah biasa dipanggil dengannama PUSPA MEFALIA;e Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti nama Pemohon semula FUE JUNG diganti menjadi namaIndonesia PUSPA MEFALIA, untuk menyeragamkan nama Pemohonpada semua dokumen kependudukan Pemohon tersebut, sekaligusmemberikan kepastian hukum, menghindari kesulitan administrasikependudukan
    ;e Bahwa nama kecil Pemohon adalah FUE JUNG dengan namamarga TJHIN;e Bahwa dalam kehidupan sehariharinya di lingkungan tempattinggal Pemohon, Pemohon sudah biasa dipanggil dengannama PUSPA MEFALIA;Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti nama Pemohon semula FUE JUNG diganti menjadi namaIndonesia PUSPA MEFALIA, untuk menyeragamkan nama Pemohonpada semua dokumen kependudukan Pemohon tersebut, sekaligusmemberikan kepastian hukum, menghindari kesulitan administrasikependudukan
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK. 3573014905650003 tanggal 10052010atas nama : PUSPA MEFALIA, tertanda P.1;2. Foto copy Surat Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan RepublikRakjat Tiongkok untuk kembali mendjadi Warganegara Republik IndonesiaFormulir V, No. Urut 155/1968 tanggal 24 Djuli 1968 atas nama TJHIN, KIEMLIEN, tertanda P.2 ;3.