Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2016 — Putus : 28-04-1997 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN MERAUKE Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Mrk
Tanggal 28 April 1997 — Pidana - FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKI
10339
  • Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI Alias FRENGKItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan mati;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan; 3.
    Pidana- FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKI
    PUTUSANNomor 19/Pid.Sus/2016/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKI;Tempat Lahir : Bade;Umur / Tanggal Lahir : 33 tahun / 01 Otober 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Jalan Dom Kelurahan Kelapa Lima KabupatenMerauke;Agama : Katholik;Pekerjaan : Tidak
    Berkas perkara atas nama Terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI aliasFRENGKI beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal14April 2016yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKIbersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Terhadap Anak YangMengakibatkan Mati, sebagaimana
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI aliasFRENGKI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan dendasebesar Rp.100.000.000,00, (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan kurungan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Barang bukti berupa :e 1 (satu) buah pisau warna merah putih merk STAR SHINE STAINLESSSTEEL MADE IN CHINADirampas untuk dimusnahkan.4.
    Perkara: PDM07/Mrk/Euh.2/02/2016 Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :Pertama :Bahwa terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKI, pada hariSelasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar jam 06.30 wit atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Jalan DomKelurahan Kelapa Lima Kabupaten Merauke atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMerauke, "Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati,yakni terhadap
    Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI Alias FRENGKItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkanmati;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulankurungan;3.
Register : 22-02-2016 — Putus : 22-04-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN MERAUKE Nomor 21/Pid.B/2016/PN Mrk
Tanggal 22 April 2016 — Pidana - PONSIANUS IGIMU Alias PONAI
9026
  • PUTUSANNomor 19/Pid.Sus/2016/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKI;Tempat Lahir : Bade;Umur / Tanggal Lahir : 33 tahun / 01 Otober 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Jalan Dom Kelurahan Kelapa Lima KabupatenMerauke;Agama : Katholik;Pekerjaan : Tidak
    Berkas perkara atas nama Terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI aliasFRENGKI beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal14April 2016yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKIbersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Terhadap Anak YangMengakibatkan Mati, sebagaimana
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI aliasFRENGKI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan dendasebesar Rp.100.000.000,00, (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan kurungan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Barang bukti berupa :e 1 (satu) buah pisau warna merah putih merk STAR SHINE STAINLESSSTEEL MADE IN CHINADirampas untuk dimusnahkan.4.
    Perkara: PDM07/Mrk/Euh.2/02/2016 Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :Pertama :Bahwa terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI alias FRENGKI, pada hariSelasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar jam 06.30 wit atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Jalan DomKelurahan Kelapa Lima Kabupaten Merauke atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMerauke, "Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati,yakni terhadap
    Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MEGEIMI Alias FRENGKItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkanmati;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulankurungan;3.