Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2020 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2020
Tanggal 21 Oktober 2020 — MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI alias AYU
8451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI alias AYU
Upload : 10-06-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 13/PID./2020/PT DPS
MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAH ALS. AYU;
8742
  • MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAH ALS. AYU;
    ./2020/PT DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :NamaTempat lahirUmur/Tgl. lahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa ditahan :: MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAHALS. AYU;: Denpasar;: 28 tahun / 27 April 1991;: Perempuan ;: Indonesia ;: Jl. Menuri Gg. IV Br./Lingk.
    Perk : PDM0003/ Denpa.Oharda/01/2020 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI Als.
    menggunakan dengkulkanan berulang kali dan mengenai paha sebelah kanan dan kiri hinggaterasa sakit dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kePihak berwajib untuk penanganan selanjutnya;Bahwa akibat perbuatan terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKAPUTRI alias AYU, saksi ARI RAHMADI mengalami luka lebamberdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah SakitBhayangkara Denpasar Nomor : VER/ 100 / IX / 2019 / Rumkit, tanggal12 September 2019 oleh dr.
    Perk : PDM 003 / DENPA /OHD / 01 / 2020, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI Als.AYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MEGELYN AYUAPRIANTHI EKA PUTRI Als.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKAPUTRI GAH ALS. AYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna hitam dalam keadaan robekDikembalikan kepada saksi Ari Rahmadi;6.
Register : 07-01-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 13 Februari 2020 — Penuntut Umum:
I Made Santiawan, SH
Terdakwa:
Megelyn Ayu Aprianthi Eka Putri Gah Als. Ayu
4332
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAH ALS. AYU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAH ALS.
    Penuntut Umum:
    I Made Santiawan, SH
    Terdakwa:
    Megelyn Ayu Aprianthi Eka Putri Gah Als. Ayu
    Menyatakan terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI Als. AYUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHal 1 dari 13 Putusan Nomor 3/Pid.B/2020/PN Dpspenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHIEKA PUTRI Als.
    Bahwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi pada saat ituadalah terdakwa atas nama MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAH aliasAYU dan korbannya adalah saksi sendiri. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah mantan pacarsaksi. Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi pada saat itu adalahsendirian dengan menggunakan tangan dan kaki tanpa menggunakan alat.
    Penganiayaan;Ad.1 Unsur barangsiapa:Menimbang, bahwa unsur barangsiapa dalam perkara ini adalah menunjukkepada subyek hukum manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitumenunjuk kepada orang yang bernama MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRIGAH ALS.
    AYU dan di dalam proses pemeriksaan, Terdakwa telah membenarkanidentitas yang bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertera di dalam suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena itu benar bahwa yang hadir dipersidangansebagai Terdakwa adalah MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAH ALS.
    Menyatakan terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRI GAH ALS. AYUtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Hal 12 dari 13 Putusan Nomor 3/Pid.B/2020/PN Dps2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MEGELYN AYU APRIANTHI EKA PUTRIGAH ALS. AYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat )bulan;3.