Ditemukan 7 data
25 — 13
Menyatakan terdakwa EUSABIA MEICHEN TEPING Alias MEICHEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
EUSABIA MEICHEN TEPING Alias MEICHEN
PUTUSANNomor : 38/Pid.B/2016/PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: 20 20Nama lengkap : EUSABIA MEICHEN TEPING Alias MEICHEN;Tempat lahir RULONG; nn nnn n nnn nent nnn cnn cenceTanggal lahir : 29 Oktober 1956 ;Jenis kelamin : Perempuan9 non nnn nn nn nn cnnnnn n=Kewarganegaraan : Indonesia; 292
MEICHEN DIANA ENGEL LIE
24 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan terdapat kekeliruan data status Pemohon pada Kartu Tanda Kependudukan dengan nomor induk kependudukan 7106054712850001 atas nama MEICHEN DIANA ENGEL LIE tertanggal 03 November 2021 yang dicantumkan status yaitu Kawin;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah status Pemohon dari Kawin menjadi Belum Kawin pada Kartu Tanda Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dengan nomor induk kependudukan 7106054712850001 atas nama MEICHEN DIANA ENGEL LIE tertanggal 03 November 2021;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk dilakukan pencatatan pembetulan nama tersebut, dan kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan pencatatan dan penerbitan dokumen terkait pembetulan nama tersebut;
- Membebankan Pemohon untuk
Pemohon:
MEICHEN DIANA ENGEL LIE
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
MARIA NOVIYOLANDA alias MEICHEN alias MARIA
82 — 65
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Maria Noviyolanda Alias Meichen Alias Maria tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maria Noviyolanda Alias Meichen Alias Maria tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
MARIA NOVIYOLANDA alias MEICHEN alias MARIA
51 — 15
dan sisanya tinggal Rp. 530.000, (lima ratus tiga puluhribu rupiah) ;e Benar bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;e Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebutdiatas dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telahmengajukan barang barang bukti sebagai berikut :1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Prada ;1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk Meichen
(lima puluh ribu ruppiah) 7 lembar ;e Pecahan Rp. 20.000, (dua puluh ribu ruppiah) 1 lembar ; Pecahan Rp. 10.000, (sepuluh ribu ruppiah) 5 lembar ;e Pecahan Rp. 2.000, (dua ribu ruppiah) 4 lembar ;e Pecahan Rp. 1.000, (seribu ruppiah) 2 lembar ;Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yakni saksi SUPATMI Binti COKROPAWIRO ;1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Prada ;e 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk Meichen 1998 ;(satu)e 1 (satu) bungkus plastik berisikan kunyit dan merica ;1 (satu
denganrincian :Pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu ruppiah) 1 lembar ;Pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu ruppiah) 7 lembar ;Pecahan Rp. 20.000, (dua puluh ribu ruppiah) 1 lembar ;Pecahan Rp. 10.000, (Sepuluh ribu ruppiah) 5 lembar ;Pecahan Rp. 2.000, (dua ribu ruppiah) 4 lembar ;Pecahan Rp. 1.000, (seribu ruppiah) 2 lembar ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni saksi SUPATMI BintiCOKRO PAWIRO ;e 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Prada ;e 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk Meichen
41 — 5
Menetapkan barang bukti berupa: - Uang sejumlah Rp. 1.525.000,- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); - Kartu remi sejumlah 10 (sepuluh) pack (6 pack kartu remi yang belum terpakai dan 4 pack yang sudah terpakai); - 3 (tiga) buah Handphone (1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam; 1 (satu) buah HP merk Nokia N63 warna merah; 1 (satu) buah HP merk Nokia RM495 warna merah-hitam); dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa EUSABIA MEICHEN
TEPING Alias MEICHEN; 6.
Pembanding/Penggugat I : Amir Irawan Kwan Diwakili Oleh : Amir Irawan Kwan
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk., Cabang Kisaran
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kisaran
Terbanding/Turut Tergugat I : Siti Aminah Br. Tarigan, SH
58 — 27
Sebidang tanah seluas 58 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yangterletak di Desa/Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak MilikNomor 1721/Tegal Sari tanggal 13 Februari 2009 terdaftar atas nama MeiChen;b.
1.Amir Irawan Kwan
2.Mei Chen
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk., Cabang Kisaran
Turut Tergugat:
1.Siti Aminah Br. Tarigan, SH
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kisaran
47 — 19
Sebidang tanah seluas 58 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnyayang terletak di Desa/Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak MilikNomor 1721/Tegal Sari tanggal 13 Februari 2009 terdaftar atas nama MeiChen;b.