Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 102/Pdt.G/2018/PN DPK
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2420
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum ;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik ;
    4. Menyatakan sah transaksi jual beli antara Tergugat I yang bernama Sri Hariyati dan Tergugat II yang bernama Ir Supriyanto dengan Penggugat yang bernama Meidwita
    Surat Ukur Nomor 7430/1987 tanggal 17 Oktober 1987 atas tanah seluas 310 m2 (tiga ratus sepuluh meter persegi) dari pemegang hak semula Sri Hariyati (Tergugat I) menjadi nama Meidwita Andari Wulan (Penggugat) ;

    5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.201.000,- (tiga juta dua ratus satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;

    PUTUSANNomor 102/PDT.G/2018/PN Dpk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai tersebut dibawah ini dalam perkara gugatan antara :MEIDWITA ANDARI WULAN, Umur 26 tahun, Pekerjaan Wiraswasta,Beralamat Nirwana Estate Blok L No 28 29,RT.002 / RW.011, Kelurahan Harapan Jaya,Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam halinit diwakili oleh JUDA KOTAPURBA, S.H.,
    SUPRIYANTO / Tergugat IIsedangkan ibu MEIDWITAANDARI WULAN / Penggugat tidak ada ; Bahwa Ibu MEIDWITA ANDARI WULAN / Penggugat sudah memberikuasa Ibu SANTI untuk mengurus jual beli atas tanah tersebut ;Halaman 8 dari Halaman 19 Putusan Nomor 102/Padt.G/2018/PN.DpkBahwa sebelum ditandatangani surat jual beli atas tanah tersebutdibacakan terlebih dahulu ;Bahwa pihak pertama Ibu SRI HARIYATI / Tergugat sebagai Penjualdan pihak kedua Ibu MEIDWITA ANDARI WULAN / Penggugat sebagaiPembeli atas tanah tersebut
    Andari Wulan / Penggugat ;Bahwa saksi mengetahui yang membeli tanah tersebut adalah Ibu EMAkemudian diberikan kepada Ibu MEIDWITA ANDARI WULAN /Penggugat ;Bahwa saksi tidak mengetahui kapan jual beli atas tanah tersebut ;Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul pemilik tanah tersebutsebelum di beli oleh Ibu MEIDWITAANDARI WULAN / Penggugat ;Bahwa tanah tersebut ditanami pohon pisang dan singkong tidakditempati ;Bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Ibu MEIDWITA ANDARI WULAN /Penggugat ;3.
    Menyatakan sah transaksi jual beli antara Tergugat yang bernamaSRIHARIYATI dan Tergugat Il yang bernamaIr SUPRIYANTO denganPenggugat yang bernama MEIDWITA ANDARI WULAN atas sebidang tanahyang terletakdi KelurahaanPondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depokseluas 310 m? (tiga ratus sepuluh meter persegi) sebagaimanaSertifikatHak Milik Nomor 259.
    (tiga ratusHalaman 17 dari Halaman 19 Putusan Nomor 102/Padt.G/2018/PN.Dpksepuluh meter persegi) dari pemegang hak semula SRI HARIYATI (Tergugat1) menjadi nama MEIDWITA ANDARI WULAN (Penggugat) ;6.