Ditemukan 2 data
11 — 3
ERY MEIDYTIA PRATAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang resmi berada dalam ruangan tertutup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari ;
- Membebankan biaya perkara kepada
ERY MEIDYTIA PRATAMA
MAHDALENA
46 — 9
MEIDYTIA RAHAYU, JenisKelamin :Perempuan,lahir di : Jambi padatanggal 14 Mei 2000 ;2. ZULFA OLIVIA, Jenis Kelamin :Perempuan,lahir di: Jambi pada tanggal26 Oktober 2002 ;3.