Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 82/Pid.Sus/2020/PN Ktg
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
KARTIJO REONAL TAMBA, SH
Terdakwa:
MEIDYARTO LUMINUHE alias MEIDI
5912
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MEIDYARTO LUMINUHE Alias MEIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENGANIAYAAN BERENCANA.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Penuntut Umum:
    KARTIJO REONAL TAMBA, SH
    Terdakwa:
    MEIDYARTO LUMINUHE alias MEIDI