Ditemukan 1 data
KARTIJO REONAL TAMBA, SH
Terdakwa:
MEIDYARTO LUMINUHE alias MEIDI
59 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MEIDYARTO LUMINUHE Alias MEIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENGANIAYAAN BERENCANA.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penuntut Umum:
KARTIJO REONAL TAMBA, SH
Terdakwa:
MEIDYARTO LUMINUHE alias MEIDI